STRATEGI KEJAR PENERIMAAN

Awal Tahun, Begini Arahan Sri Mulyani ke Pegawai Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 10:50 WIB
Awal Tahun, Begini Arahan Sri Mulyani ke Pegawai Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan arahan kepada jajaran pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Acara ini berlangsung di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/1).

Dia berpesan kepada jajaran pegawai Ditjen Pajak untuk tetap semangat mengejar penerimaan negara di tahun 2018 ini sejak awal tahun. Ia pun mengaku bangga atas pencapaian penerimaan pajak di 2017 kemarin sebesar Rp1.151,10 triliun atau 89,68% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang dipatok Rp1.283,6 triliun.

"Sekali lagi selamat bekerja seluruh Ditjen Pajak. Semangat, bangga dengan pencapaian kemarin, teruskan, jaga momentum," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani juga meminta kepada jajaran pegawai Ditjen Pajak untuk bisa mendongkrak ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan penerimaan pajak, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih banyak masyarakat.

"Bantu kita semua memformulasikan agar ekonomi Indonesia maju, menciptakan kesejahteraan bagi rakyat, dan memberikan keadilan. Sehingga pada akhirnya Indonesia makin kuat, makin besar menjadi tujuan pendiri bangsa, yaitu negara merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur," ujarnya.

Adapun target penerimaan pajak di 2018 dipatok sebesar Rp1.423,9 triliun atau tumbuh 10% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.283,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan pengarahan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan strategi mengejar penerimaan pajak di tahun ini.

"Ada arahan dari Menkeu ini dilaksanakan dua hari dalam rangka mempersiapkan diri melaksanakan strategi bukan menyusun lagi, sudah ada strateginya terus kita bahas bersama supaya satu persepsi. Jadi ini adalah langkah inisiatif dilakukan untuk memulai awal tahun supaya kita bekerja lebih kompak kerjanya lebih terstruktur," ujarnya.

Robert menambahkan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, pegawai di Ditjen Pajak harus menjunjung kesetaraan hukum baik kepada pembayar pajak dengan nilai besar maupun kecil. "Arahannya Bu Menteri supaya layani wajib pajak dengan baik. Wajib pajak yang Rp1 triliun atau Rp1 juga harus dilayani sama. Leadership di setiap KPP harus semakin baik," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN