BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Teknis Pajak Transaksi Elektronik atau Digital Segera Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 07:54 WIB
Aturan Teknis Pajak Transaksi Elektronik atau Digital Segera Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menyiapkan regulasi teknis terkait pemajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Rencana pemerintah tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (2/4/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan yang menyangkut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak transaksi elektronik (PTE) tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Kita segera siapkan PP [peraturan pemerintah] dan PMK [peraturan menteri keuangan] untuk melaksanakan Perpu tersebut. Mudah-mudahan segera bisa efektif,” kata Hestu.

Dalam Perpu tersebut diatur pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Ada pula PPh atau PTE atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti penurunan tarif PPh badan. Otoritas memastikan penurunan tarif mulai berlaku untuk tahun pajak 2020 sebagai upaya untuk meringankan beban korporasi yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Rancangan Aturan Teknis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sudah memiliki rancangan aturan teknis terkait pengenaan pajak atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Otoritas menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia sehingga ketentuan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan ditarik ke dalam Perpu. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Pajak Transaksi Elektronik Diatur di Perpu 1/2020’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
  • Sudah Lumrah

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi apapun. Pengenaan pajak di era saat ini tidak lagi hanya mengacu kepada kehadiran kantor seara fisik, tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi.

“Hal itu sudah lumrah diterapkan di ranah global. Jadi, dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dalam situasi seperti sekarang ini, kebijakan itu tepat,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Menjamin Kesetaraan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemajakan terkait PMSE relevan untuk diberlakukan saat ini. Hal tersebut untuk menjamin kesetaraan pelaku usaha PMSE dalam negeri dan luar negeri agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan pajak.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Dengan adanya pergeseran aktivitas perekonomian ke aspek digital, secara otomatis penggunaan penyelenggara PMSE luar negeri juga meningkat. “Harusnya ini juga selaras dengan kepatuhan dan pembayaran pajak kepada Indonesia sebagai negara pasar,” katanya.

Bawono juga menilai Perpu No. 1/2020 masih mengupayakan pengenaan pengenaan PPh. PTE baru dikenakan apabila pengenaan PPh tidak memungkinkan. Dengan ini, Indonesia sesungguhnya masih memberikan ruang pengenaan PPh secara ketentuan umum maupun pemungutan yang sejalan dengan konsensus global jika nantinya disepakati. (Bisnis Indonesia)

  • Mencegah Terjadinya PHK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% melalui Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Waktu penurunan pun lebih cepat dibandingkan usulan dalam Omnibus Law Perpajakan. Simak artikel ‘Dipercepat, Ini Timeline Penurunan Tarif PPh Badan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Artinya yang ada di dalam Omnibus Law Perpajakan kita tarik untuk dimajukan di 2020 sebagai bagian dari pengurangan beban pada sektor korporasi sehingga mereka tidak mengalami tekanan untuk kemudian menciptakan PHK atau kebangkrutan,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • Penyesuaian PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% akan langsung disesuaikan untuk wajib pajak yang memakai mekanisme angsuran PPh Pasal 25.

“Dengan ditetapkannya tarif PPh WP badan sebesar 22% melalui Perpu No. 1/2020 maka angsuran PPh Pasal 25 WP badan untuk tahun ini juga sudah akan menyesuaikan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global
  • Sektor Penerima Insentif Diperluas

Pemerintah akan memperluas penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dari sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu emungkinan akan juga dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja akan diperluas seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor-sektor lain yang langsung terdampak,” katanya. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN