BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Tax Allowance Masih Digodok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 09:41 WIB
Aturan Tax Allowance Masih Digodok

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (16/5), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang masih memfinalisasi aturan tax allowance sebagai pelengkap aturan tax holiday. Insentif ini ditujukan bagi pemodal kecil yang berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang melakukan ekstensifikasi cukai sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). Tapi kecenderungan ego sektoral antarkementerian seringkali menghambat proses perluasan barang kena cukai (BKC).

Adapun kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang memberikan sinyal untuk kembali merilis kebijakan ekonomi dan insentif untuk mendorong kemudahan berusaha, sekaligus investasi dan ekspor di Indonesia pada masa mendatang.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Jaring Investasi di Bawah Rp500 M, Sri Mulyani Godok Aturan Tax Allowance:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tantangan pemerintah dari sisi fiskal adalah mengumpulkan pajak seiring memberi insentif pajak. Dia saat ini tengah menyusun revisi aturan tax allowance bagi pemodal yang memiliki nilai investasi di bawah Rp500 miliar. Katanya aturan itu akan segera difinalkan dan investor tidak perlu khawatir soal pajak.

  • BKC Plastik dan Minuman Berpemanis Terganjal Ego K/L Teknis:

DJBC saat ini mematangkan dua jenis BKC yaitu cukai plastik dan minuman berpemanis. Cukai plastik hingga kini masih dibahas, tapi belakangan pembahasannya mengalami hambatan di tingkat kementerian teknis. Sedangkan pada minuman berpemanis, DJBC mengklaim telah mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan, sayangnya hal ini juga mendapat hambatan dari kementerian atau lembaga yang tidak sejalan. Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan negara maju memberlakukan cukai pada minuman berpemanis, secara dampak yang akan timbul pun lebih jelas.

Baca Juga:
Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?
  • RUU KUP Harus Dibahas Bersama Amandemen UU PPh dan UU PPN:

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan otoritas pajak tengah mempercepat penyusunan revisi Undang-undang (UU) pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya percepatan ini bukan berarti harus menggugurkan pembahasan RUU KUP, karena ketiga aturan itu sudah seharusnya dilakukan bersamaan agar pelaksanaannya optimal.

  • Insentif Ekonomi Kembali Diterbitkan:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah bersiap untuk merilis insentif ekonomi pada akhir Mei 2018. Insentif yang akan diterbitkan itu dilakukan dalam rangka membangun ketahanan ekonomi nasional dengan mendorong investasi dan ekspor lebih tinggi, walaupun sebelumnya pemerintah pun telah merilis berbagai insentif ekonomi untuk mendorong investasi dan ekspor nasional.

  • Jelang Ramadan, Neraca Dagang Defisit:

Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-April 2018 terjadi defisit sebesar USD1,31 miliar atau Rp18,36 triliun. Hal ini terjadi karena peningkatan impor yang signifikan pada April 2018, sedangkan aktivitas ekspor justru menurun. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan nilai impor naik signifikan yakni 11,28% dari Maret 2018, menjadi USD16,09 miliar. menurutnya kenaikan impor terutama untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. Sisi positifnya adalah industri dalam negeri mulai bergerak untuk mendorong perekonomian nasional. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak