BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Tax Allowance Masih Digodok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 09:41 WIB
Aturan Tax Allowance Masih Digodok

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (16/5), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang masih memfinalisasi aturan tax allowance sebagai pelengkap aturan tax holiday. Insentif ini ditujukan bagi pemodal kecil yang berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang melakukan ekstensifikasi cukai sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). Tapi kecenderungan ego sektoral antarkementerian seringkali menghambat proses perluasan barang kena cukai (BKC).

Adapun kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang memberikan sinyal untuk kembali merilis kebijakan ekonomi dan insentif untuk mendorong kemudahan berusaha, sekaligus investasi dan ekspor di Indonesia pada masa mendatang.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Berikut ringkasannya:

  • Jaring Investasi di Bawah Rp500 M, Sri Mulyani Godok Aturan Tax Allowance:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tantangan pemerintah dari sisi fiskal adalah mengumpulkan pajak seiring memberi insentif pajak. Dia saat ini tengah menyusun revisi aturan tax allowance bagi pemodal yang memiliki nilai investasi di bawah Rp500 miliar. Katanya aturan itu akan segera difinalkan dan investor tidak perlu khawatir soal pajak.

  • BKC Plastik dan Minuman Berpemanis Terganjal Ego K/L Teknis:

DJBC saat ini mematangkan dua jenis BKC yaitu cukai plastik dan minuman berpemanis. Cukai plastik hingga kini masih dibahas, tapi belakangan pembahasannya mengalami hambatan di tingkat kementerian teknis. Sedangkan pada minuman berpemanis, DJBC mengklaim telah mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan, sayangnya hal ini juga mendapat hambatan dari kementerian atau lembaga yang tidak sejalan. Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan negara maju memberlakukan cukai pada minuman berpemanis, secara dampak yang akan timbul pun lebih jelas.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya
  • RUU KUP Harus Dibahas Bersama Amandemen UU PPh dan UU PPN:

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan otoritas pajak tengah mempercepat penyusunan revisi Undang-undang (UU) pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya percepatan ini bukan berarti harus menggugurkan pembahasan RUU KUP, karena ketiga aturan itu sudah seharusnya dilakukan bersamaan agar pelaksanaannya optimal.

  • Insentif Ekonomi Kembali Diterbitkan:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah bersiap untuk merilis insentif ekonomi pada akhir Mei 2018. Insentif yang akan diterbitkan itu dilakukan dalam rangka membangun ketahanan ekonomi nasional dengan mendorong investasi dan ekspor lebih tinggi, walaupun sebelumnya pemerintah pun telah merilis berbagai insentif ekonomi untuk mendorong investasi dan ekspor nasional.

  • Jelang Ramadan, Neraca Dagang Defisit:

Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-April 2018 terjadi defisit sebesar USD1,31 miliar atau Rp18,36 triliun. Hal ini terjadi karena peningkatan impor yang signifikan pada April 2018, sedangkan aktivitas ekspor justru menurun. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan nilai impor naik signifikan yakni 11,28% dari Maret 2018, menjadi USD16,09 miliar. menurutnya kenaikan impor terutama untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. Sisi positifnya adalah industri dalam negeri mulai bergerak untuk mendorong perekonomian nasional. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini