TUNJANGAN HARI RAYA

Aturan Resmi Terbit, THR PNS Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 15:12 WIB
Aturan Resmi Terbit, THR PNS Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Salinan PMK 42/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pencairan THR tersebut dalam PMK 42/2021. Dalam beleid itu disebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN serta TNI/Polri kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Tunjangan hari raya...dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Khusus pada calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Melalui peraturan yang sama, THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja.

Sementara itu, THR juga tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

THR yang dibayarkan tersebut tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak atas THR juga ditanggung pemerintah.

"Tunjangan hari raya...dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi peraturan tersebut.

Selain soal THR Idulfitri, PMK 42/2021 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada ASN dan prajurit TNI/Polri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2021. Sebagai informasi, PMK 42/2021 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN