PER-11/PJ/2022

Aturan PER-11/PJ/2022 Berlaku Bulan Depan, Simak Ketentuan Transisinya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Aturan PER-11/PJ/2022 Berlaku Bulan Depan, Simak Ketentuan Transisinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 turut memuat aturan transisi atas faktur pajak atas penyerahan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN.

Bila BKP/JKP diserahkan di tempat terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau selain di kawasan tersebut dan identitas PKP pembeli yang dicantumkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dinyatakan memenuhi ketentuan pengisian identitas pembeli.

"... merupakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan pengisian keterangan berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak," bunyi Pasal 38A PER-11/PJ/2022, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ketentuan transisi pada Pasal 38A ini berlaku atas faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PER-11/PJ/2022.

PER-11/PJ/2022 telah ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Dengan demikian, pada 1 September 2022 PKP harus memperhatikan ketentuan Pasal 6 PER-11/PJ/2022 ketika mencantumkan identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Pada Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, DJP mengatur secara khusus tentang pencantuman identitas PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN tetapi BKP/JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Kawasan-kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila PKP melakukan penyerahan yang memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Perlu diingat, ketentuan Pasal 6 ayat (6) di atas hanya berlaku bagi pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump