Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Pencabutan itu tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019 yang ditetapkan 3 Juli 2019. Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009.
PMK 208/2009 mengatur penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) yang dibayar wajib pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, wajib pajak masuk bursa dan lainnya yang diharuskan membuat laporan keuangan berkala.
Namun sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut telah diperbarui menjadi PMK Nomor 215/PMK.03/2018. Peraturan ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak (WP) bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak jenis lain.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan itu dicabut guna menyederhanakan dan memberi kepastian hukum. “Ketentuan Perdirjen itu tentang tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur PMK 215/2018, pengaturan lainnya umum. Jadi, kami cabut.”
Dalam PMK 208/2009, perhitungan berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Dalam PMK 215/2018, perhitungan angsuran PPh 25 untuk WP bank didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.
PMK 215/2018 juga mengatur dasar penghitungan angsuran PPh 25 bagi WP lain dan WP masuk bursa selain bank. Perhitungan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan/atau OJK yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi;
Bagi WP BUMN dan BUMD, beleid ini mengatur perhitungan angsuran PPh 25 berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh berdasar Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan tahun pajak bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan PPh 22 dan 23 serta PPh 24, dibagi 12.
Adapun angsuran PPh 25 untuk WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu masih sama , yakni ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal WP.
Angsuran PPh 25 adalah pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Wajib Pajak Tahun Pajak yang dikurangi dengan PPh yang telah dipungut maupun PPh yang dikreditkan di luar negeri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.