KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 adalah Langkah yang Wajar

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:45 WIB
DJP Sebut Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 adalah Langkah yang Wajar

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebuah kegiatan normal yang rutin dilakukan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan oleh wajib pajak badan yang keuntungannya turun signifikan atau sebaliknya. Misalnya di tengah tren penurunan harga komoditas, dinamisasi turun dapat diajukan oleh wajib pajak di sektor pertambangan.

"Ini menjadi situasi yang normal dan kami melakukan pengawasan di setiap kesempatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Suryo mengatakan DJP terus memantau kondisi dan situasi perekonomian di Indonesia. Apabila berasal dari sektor usaha yang mengalami penurunan kinerja, wajib pajak berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Adapun pada wajib pajak yang sektor usahanya tengah booming, otoritas akan menyarankan agar dilakukan dinamisasi naik. Dinamisasi ini akan membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar pada SPT Tahunan lebih kecil.

"Apabila kondisinya memang sedang bagus, wajib pajak malah kami minta untuk meningkatkan angsurannya," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suryo menambahkan setoran PPh badan sejauh ini mengalami kontraksi karena terdampak oleh penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun lalu. Penurunan harga komoditas menyebabkan pembayaran PPh badan tahunan dan masanya juga berkurang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan melakukan setidaknya 3 strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak pada semester II/2024. Salah satunya, melalui kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6