KEBIJAKAN PAJAK

Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:30 WIB
Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila profitabilitas usahanya pada tahun ini tidak setinggi tahun lalu.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, bila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun pajak berjalan ternyata kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ke KPP. Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak.

"Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Bila surat permohonan dari wajib pajak tidak ditanggapi dalam waktu 1 bulan oleh kepala KPP, permohonan wajib pajak dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa pada tahun pajak berjalan.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi PPh badan pada tahun ini masih mencapai Rp172,66 triliun, turun 34,5% akibat turunnya profitabilitas para wajib pajak badan.

"Penurunan PPh badan 34,5%, baik karena profitabilitasnya turun, terutama commodity based, dan juga restitusi. Ini tentu menyebabkan tekanan pada penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Banggar DPR.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak pada tahun ini hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun, 96,6% dari target senilai Rp1.988,9 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp66,9 triliun.

Secara khusus, PPh pada tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai Rp1.065,5 triliun, hanya 93,5% dari target PPh pada APBN 2024 senilai Rp1.139,8 triliun. Dengan demikian, shortfall PPh pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp74,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP