KEBIJAKAN PAJAK

Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:30 WIB
Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila profitabilitas usahanya pada tahun ini tidak setinggi tahun lalu.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, bila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun pajak berjalan ternyata kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ke KPP. Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak.

"Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bila surat permohonan dari wajib pajak tidak ditanggapi dalam waktu 1 bulan oleh kepala KPP, permohonan wajib pajak dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa pada tahun pajak berjalan.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi PPh badan pada tahun ini masih mencapai Rp172,66 triliun, turun 34,5% akibat turunnya profitabilitas para wajib pajak badan.

"Penurunan PPh badan 34,5%, baik karena profitabilitasnya turun, terutama commodity based, dan juga restitusi. Ini tentu menyebabkan tekanan pada penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Banggar DPR.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak pada tahun ini hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun, 96,6% dari target senilai Rp1.988,9 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp66,9 triliun.

Secara khusus, PPh pada tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai Rp1.065,5 triliun, hanya 93,5% dari target PPh pada APBN 2024 senilai Rp1.139,8 triliun. Dengan demikian, shortfall PPh pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp74,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja