KEBIJAKAN PAJAK

Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:30 WIB
Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila profitabilitas usahanya pada tahun ini tidak setinggi tahun lalu.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, bila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun pajak berjalan ternyata kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ke KPP. Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak.

"Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bila surat permohonan dari wajib pajak tidak ditanggapi dalam waktu 1 bulan oleh kepala KPP, permohonan wajib pajak dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa pada tahun pajak berjalan.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi PPh badan pada tahun ini masih mencapai Rp172,66 triliun, turun 34,5% akibat turunnya profitabilitas para wajib pajak badan.

"Penurunan PPh badan 34,5%, baik karena profitabilitasnya turun, terutama commodity based, dan juga restitusi. Ini tentu menyebabkan tekanan pada penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Banggar DPR.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak pada tahun ini hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun, 96,6% dari target senilai Rp1.988,9 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp66,9 triliun.

Secara khusus, PPh pada tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai Rp1.065,5 triliun, hanya 93,5% dari target PPh pada APBN 2024 senilai Rp1.139,8 triliun. Dengan demikian, shortfall PPh pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp74,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP