KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 09:30 WIB
Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah kembali memberikan relaksasi angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah tekanan pada perekonomian.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan beberapa sektor usaha sedang mengalami tekanan dan membutuhkan insentif pajak. Relaksasi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 utamanya dibutuhkan oleh perusahaan padat karya yang sedang mengalami kontraksi usaha.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

"Kami request kalau bisa di-hold dulu. Jadi kalau ada yang rugi, jangan di-... [ditagih angsuran pajaknya]," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Sebenarnya, pemerintah sempat memberikan relaksasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ketika pandemi Covid-19. Insentif ini bertujuan melonggarkan arus kas perusahaan yang sedang mengalami tekanan.

Pada saat itu, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, yang kemudian dinaikkan menjadi 50%. Secara periodik, pemerintah juga mengevaluasi bidang-bidang usaha tertentu yang dapat menikmati insentif ini. Insentif tersebut diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2022.

Baca Juga:
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Di sisi lain, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 juga telah mengatur ketentuan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak yang dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 tersebut juga harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP, Proses Pengajuan Fasilitas Pajak Terus Disederhanakan

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tingkatkan Lifting, ESDM Bakal Kembangkan 301 Wilayah Kerja

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Jumat, 01 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-30002 - ETAX-30031, Penyebab dan Solusinya

Jumat, 01 November 2024 | 10:30 WIB KMK 16/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024

Jumat, 01 November 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Masih Digodok, Prabowo Belum Putuskan Perubahan Subsidi BBM Jadi BLT

Jumat, 01 November 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Oktober 2024 Capai 1,71 Persen, Turun dari Bulan Lalu

Jumat, 01 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 01 November 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bagi-Bagi Tugas, Wamenkeu Anggito Bakal Urusi soal Penerimaan Negara

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan