KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 09:30 WIB
Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah kembali memberikan relaksasi angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah tekanan pada perekonomian.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan beberapa sektor usaha sedang mengalami tekanan dan membutuhkan insentif pajak. Relaksasi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 utamanya dibutuhkan oleh perusahaan padat karya yang sedang mengalami kontraksi usaha.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Kami request kalau bisa di-hold dulu. Jadi kalau ada yang rugi, jangan di-... [ditagih angsuran pajaknya]," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Sebenarnya, pemerintah sempat memberikan relaksasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ketika pandemi Covid-19. Insentif ini bertujuan melonggarkan arus kas perusahaan yang sedang mengalami tekanan.

Pada saat itu, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, yang kemudian dinaikkan menjadi 50%. Secara periodik, pemerintah juga mengevaluasi bidang-bidang usaha tertentu yang dapat menikmati insentif ini. Insentif tersebut diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2022.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Di sisi lain, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 juga telah mengatur ketentuan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak yang dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 tersebut juga harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?