KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Penetapan Bea Masuk dalam Rangka RCEP dengan China Resmi Terbit

Dian Kurniati | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:00 WIB
Aturan Penetapan Bea Masuk dalam Rangka RCEP dengan China Resmi Terbit

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement) untuk China.

PMK 224/2022 diterbitkan sebagai ketentuan pelaksana UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Melalui skema kerja sama ini, negara anggota berkomitmen saling memangkas tarif bea masuk.

"Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) ... telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk ... untuk Republik Rakyat Tiongkok," bunyi salah satu pertimbangan PMK 224/2022, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

PMK 224/2022 memuat beberapa lampiran mengenai penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari China dalam rangka RCEP. Terdapat 26 angka kolom yang memerinci tarif bea masuk ini berdasarkan periodenya.

Kemudian, ada pula lampiran mengenai penetapan klasifikasi barang impor yang diberlakukan ketentuan tarif diferensial rangka RCEP. Tarif diferensial merupakan tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama.

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif ini dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka RCEP. Ketentuan tarif diferensial diberlakukan terhadap barang impor apabila klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi; atau berdasarkan hasil penelitian, klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka RCEP untuk China, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Ketentuan dalam PMK 224/2022 berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.

Kemudian, terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Selain itu, ketentuan dalam PMK 224/2022 juga berlaku terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya PMK.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi Pasal 4 PMK 224/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan