DDTC NEWSLETTER

Aturan Pemeriksaan Pajak Transisi Jenis KPP Berubah, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Mei 2021 | 18:20 WIB
Aturan Pemeriksaan Pajak Transisi Jenis KPP Berubah, Download di Sini

DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak merilis aturan penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak pada masa transisi perubahan jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Selain itu, ada beleid mengenai perubahan tugas dan fungsi 2 bidang yang ada pada kantor wilayah (Kanwil).

Ada pula beleid tentang pembagian dan penetapan perincian tugas seksi pengawasan pada KPP, tarif sanksi bunga dan imbalan bunga Mei 2021, dan interkoneksi sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024
  • Ketentuan Pemeriksaan Pajak pada Masa Transisi Perubahan Jenis KPP

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021, otoritas memundurkan saat mulai terdaftar (SMT) bagi wajib pajak KPP Pratama Baru atau KPP Madya dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Sehubungan dengan mundurnya SMT tersebut, otoritas juga mengubah ketentuan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada masa transisi perubahan jenis KPP dari KPP Pratama menjadi KPP Madya sebagai bagian dari reorganisasi unit vertikal DJP.

Adapun perubahan yang tercantum dalam PER-09/2021 dilakukan guna menyesuaikan dengan dimundurkannya waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Ketetapan Perubahan Tugas dan Fungsi 2 Bidang di Kanwil

Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-150/PJ/2021, otoritas mengubah tugas dan fungsi dari 2 bidang yang ada di Kanwil DJP, selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Khusus. Kedua bidang itu adalah Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan serta Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.

  • Pembagian dan Penetapan Rincian Tugas Seksi Pengawasan pada KPP

Dirjen pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Melalui keputusan tersebut, Dirjen pajak mengatur pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan pada KPP.

Berdasarkan pada lampiran KEP-151/2021, pembagian tugas dilakukan dengan menyegmentasikan pengawasan wajib pajak menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Interkoneksi Sistem OSS BKPM dan DJP

BKPM merilis Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021. Peraturan tersebut salah satunya mengharuskan sistem OSS terhubung dengan sistem DJP. Interkoneksi tersebut ditujukan untuk pengecekan NPWP atas konfirmasi status wajib pajak yang mengajukan perizinan.

Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, beleid tersebut memperkenankan sistem OSS untuk memfasilitasi pembuatan NPWP dengan mengirimkan data pelaku usaha kepada sistem yang dikelola oleh DJP.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Mei 2021

Pemerintah telah merilis tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Mei – 31 Mei 2021. Perincian tarif bunga tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 25/KM.10/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja