DDTC NEWSLETTER

Aturan Pemeriksaan Pajak Transisi Jenis KPP Berubah, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Mei 2021 | 18:20 WIB
Aturan Pemeriksaan Pajak Transisi Jenis KPP Berubah, Download di Sini

DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak merilis aturan penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak pada masa transisi perubahan jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Selain itu, ada beleid mengenai perubahan tugas dan fungsi 2 bidang yang ada pada kantor wilayah (Kanwil).

Ada pula beleid tentang pembagian dan penetapan perincian tugas seksi pengawasan pada KPP, tarif sanksi bunga dan imbalan bunga Mei 2021, dan interkoneksi sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax
  • Ketentuan Pemeriksaan Pajak pada Masa Transisi Perubahan Jenis KPP

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021, otoritas memundurkan saat mulai terdaftar (SMT) bagi wajib pajak KPP Pratama Baru atau KPP Madya dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Sehubungan dengan mundurnya SMT tersebut, otoritas juga mengubah ketentuan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada masa transisi perubahan jenis KPP dari KPP Pratama menjadi KPP Madya sebagai bagian dari reorganisasi unit vertikal DJP.

Adapun perubahan yang tercantum dalam PER-09/2021 dilakukan guna menyesuaikan dengan dimundurkannya waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari
  • Ketetapan Perubahan Tugas dan Fungsi 2 Bidang di Kanwil

Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-150/PJ/2021, otoritas mengubah tugas dan fungsi dari 2 bidang yang ada di Kanwil DJP, selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Khusus. Kedua bidang itu adalah Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan serta Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.

  • Pembagian dan Penetapan Rincian Tugas Seksi Pengawasan pada KPP

Dirjen pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Melalui keputusan tersebut, Dirjen pajak mengatur pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan pada KPP.

Berdasarkan pada lampiran KEP-151/2021, pembagian tugas dilakukan dengan menyegmentasikan pengawasan wajib pajak menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax
  • Interkoneksi Sistem OSS BKPM dan DJP

BKPM merilis Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021. Peraturan tersebut salah satunya mengharuskan sistem OSS terhubung dengan sistem DJP. Interkoneksi tersebut ditujukan untuk pengecekan NPWP atas konfirmasi status wajib pajak yang mengajukan perizinan.

Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, beleid tersebut memperkenankan sistem OSS untuk memfasilitasi pembuatan NPWP dengan mengirimkan data pelaku usaha kepada sistem yang dikelola oleh DJP.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Mei 2021

Pemerintah telah merilis tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Mei – 31 Mei 2021. Perincian tarif bunga tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 25/KM.10/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%