PROVINSI BALI

Aturan Disusun, Pemda Siapkan Jenis Retribusi Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 11:30 WIB
Aturan Disusun, Pemda Siapkan Jenis Retribusi Baru

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali menyambut baik inisiatif DPRD yang mengusulkan sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) melalui penambahan jenis retribusi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan terdapat satu usulan Raperda yang datang dari DPRD tentang retribusi perizinan tertentu. Dia menyampaikan langkah DPRD sejalan dengan upaya pemprov melakukan penggalian potensi PAD baru.

"Pemprov berusaha mencari basis pendapatan daerah dari PAD di masa pandemi Covid-19. Banyak sumber yang masih bisa digali dan menjadi basis PAD Bali," katanya dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wayan Koster menjelaskan ruang lingkup Raperda retribusi perizinan tertentu akan memperkenalkan beberapa jenis pungutan pajak. Dia menjabarkan ruang lingkup pungutan rencananya berlaku pada retribusi izin proyek.

Kemudian retribusi izin usaha perikanan dan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Lalu, Raperda juga ikut mengatur tentang insentif pemungutan retribusi, peninjauan retribusi, dan ketentuan bidang pendidikan.

"Dengan Raperda ini ke depan Bali makin mantap menggali sumber PAD sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai," terangnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Jubir DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mengatakan Raperda retribusi perizinan tertentu muncul karena adanya potensi penerimaan yang bisa digali pemerintah. Menurutnya, instrumen retribusi daerah belum banyak disentuh oleh Pemprov Bali dalam upaya menambah setoran PAD.

"Memperhatikan hal tersebut, maka Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu kami ajukan," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?