PROVINSI BALI

Aturan Disusun, Pemda Siapkan Jenis Retribusi Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 11:30 WIB
Aturan Disusun, Pemda Siapkan Jenis Retribusi Baru

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali menyambut baik inisiatif DPRD yang mengusulkan sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) melalui penambahan jenis retribusi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan terdapat satu usulan Raperda yang datang dari DPRD tentang retribusi perizinan tertentu. Dia menyampaikan langkah DPRD sejalan dengan upaya pemprov melakukan penggalian potensi PAD baru.

"Pemprov berusaha mencari basis pendapatan daerah dari PAD di masa pandemi Covid-19. Banyak sumber yang masih bisa digali dan menjadi basis PAD Bali," katanya dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Wayan Koster menjelaskan ruang lingkup Raperda retribusi perizinan tertentu akan memperkenalkan beberapa jenis pungutan pajak. Dia menjabarkan ruang lingkup pungutan rencananya berlaku pada retribusi izin proyek.

Kemudian retribusi izin usaha perikanan dan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Lalu, Raperda juga ikut mengatur tentang insentif pemungutan retribusi, peninjauan retribusi, dan ketentuan bidang pendidikan.

"Dengan Raperda ini ke depan Bali makin mantap menggali sumber PAD sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai," terangnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, Jubir DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mengatakan Raperda retribusi perizinan tertentu muncul karena adanya potensi penerimaan yang bisa digali pemerintah. Menurutnya, instrumen retribusi daerah belum banyak disentuh oleh Pemprov Bali dalam upaya menambah setoran PAD.

"Memperhatikan hal tersebut, maka Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu kami ajukan," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP