PERATURAN BKPM 4/2021

Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 16:30 WIB
Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Tampilan awal Peraturan BKPM No. 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha bisa memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas impor melalui Online Single Submission (OSS) seperti diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4/2021

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, pelaku usaha yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau izin dapat memperoleh fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ... diajukan melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 66 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Secara lebih terperinci, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor yang dapat diberikan melalui OSS mencakup pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan atau pengembangan industri, impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Kemudian, impor barang modal untuk pengembangan industri pembangkit tenaga listrik atau kepentingan umum, dan impor barang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Fasilitas bea masuk juga diberikan atas impor mesin, barang, bahan, hingga barang modal sepanjang barang tersebut telah sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Nanti, pelaku usaha dapat mengunggah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke sistem OSS.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

"Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor ... diajukan dan diterbitkan dalam Sistem OSS," bunyi Pasal 74 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.

Pelaku usaha yang mengajukan fasilitas bea masuk harus mengisi data permohonan, mengunggah, dan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan. Nanti, akan ada klarifikasi teknis atas permohonan fasilitas tersebut.

Klarifikasi teknis dilakukan paling lambat 5 hari setelah pengajuan fasilitas bea masuk dari wajib pajak. Bila klarifikasi teknis menyatakan pengajuan telah lengkap dan benar, OSS dalam 5 hari akan mengirimkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir