PERATURAN BKPM 4/2021

Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 16:30 WIB
Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Tampilan awal Peraturan BKPM No. 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha bisa memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas impor melalui Online Single Submission (OSS) seperti diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4/2021

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, pelaku usaha yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau izin dapat memperoleh fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ... diajukan melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 66 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara lebih terperinci, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor yang dapat diberikan melalui OSS mencakup pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan atau pengembangan industri, impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Kemudian, impor barang modal untuk pengembangan industri pembangkit tenaga listrik atau kepentingan umum, dan impor barang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Fasilitas bea masuk juga diberikan atas impor mesin, barang, bahan, hingga barang modal sepanjang barang tersebut telah sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Nanti, pelaku usaha dapat mengunggah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke sistem OSS.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor ... diajukan dan diterbitkan dalam Sistem OSS," bunyi Pasal 74 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.

Pelaku usaha yang mengajukan fasilitas bea masuk harus mengisi data permohonan, mengunggah, dan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan. Nanti, akan ada klarifikasi teknis atas permohonan fasilitas tersebut.

Klarifikasi teknis dilakukan paling lambat 5 hari setelah pengajuan fasilitas bea masuk dari wajib pajak. Bila klarifikasi teknis menyatakan pengajuan telah lengkap dan benar, OSS dalam 5 hari akan mengirimkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?