PERATURAN BKPM 4/2021

Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 16:30 WIB
Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Tampilan awal Peraturan BKPM No. 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha bisa memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas impor melalui Online Single Submission (OSS) seperti diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4/2021

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, pelaku usaha yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau izin dapat memperoleh fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ... diajukan melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 66 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara lebih terperinci, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor yang dapat diberikan melalui OSS mencakup pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan atau pengembangan industri, impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Kemudian, impor barang modal untuk pengembangan industri pembangkit tenaga listrik atau kepentingan umum, dan impor barang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Fasilitas bea masuk juga diberikan atas impor mesin, barang, bahan, hingga barang modal sepanjang barang tersebut telah sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Nanti, pelaku usaha dapat mengunggah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke sistem OSS.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor ... diajukan dan diterbitkan dalam Sistem OSS," bunyi Pasal 74 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.

Pelaku usaha yang mengajukan fasilitas bea masuk harus mengisi data permohonan, mengunggah, dan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan. Nanti, akan ada klarifikasi teknis atas permohonan fasilitas tersebut.

Klarifikasi teknis dilakukan paling lambat 5 hari setelah pengajuan fasilitas bea masuk dari wajib pajak. Bila klarifikasi teknis menyatakan pengajuan telah lengkap dan benar, OSS dalam 5 hari akan mengirimkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN