KEBIJAKAN PAJAK

Atur Dividen Dikecualikan dari PPh, Menkeu Bakal Terbitkan Tiga PMK

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:27 WIB
Atur Dividen Dikecualikan dari PPh, Menkeu Bakal Terbitkan Tiga PMK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan setidaknya akan mengeluarkan tiga peraturan menteri keuangan sebagai ketentuan lanjutan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Rencana pembentukan PMK tersebut juga telah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024. Dalam renstra itu, DJP menerangkan urgensi pembentukan PMK.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Untuk memberikan landasan hukum dalam upaya menarik investasi dari luar negeri dan meningkatkan pendanaan investasi di dalam serta menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri," tulis DJP, dikutip Rabu (7/10/2020).

Tiga PMK yang ditargetkan DJP dapat selesai pada 2021 tersebut antara lain pertama, PMK mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi.

Kedua, PMK mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri, luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan dari kegiatan di luar negeri tidak melalui BUT.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Ketiga, PMK mengenai perubahan batasan dividen yang diinvestasikan atas dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Melalui UU Cipta Kerja, dividen yang dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.

Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Syarat agar dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN