DENMARK

Atasi Kesenjangan Vaksinasi Covid-19, Ahli Sodorkan Skema Pajak Vaksin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:00 WIB
Atasi Kesenjangan Vaksinasi Covid-19, Ahli Sodorkan Skema Pajak Vaksin

Cristian Linares (8) bereaksi saat ia menerima dosis vaksin Sinopharm melawan penyakit virus corona (COVID-19), di La Paz, Bolivia, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Claudia Morales/hp/sa.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Penerapan pajak progresif pada vaksin Covid-19 dipercaya menjadi solusi kesenjangan vaksinasi antara negara berpenghasilan tinggi dan negara berpenghasilan rendah.

Usulan pajak vaksin diungkapkan oleh Dr. Andreas Brøgger Albertsen dari Aarhus University di Denmark. Dia menulis makalah yang menyodorkan opsi pajak vaksin agar proses vaksinasi lebih merata secara global.

"Penerapan pajak vaksin yang progresif dapat dimasukkan sebagai komponen biaya pengadaan berdasarkan kemampuan negara pembeli untuk membayar," katanya dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Albertsen menyampaikan usulan pajak vaksin menjadi solusi bagi ketersediaan pasokan bagi negara yang membutuhkan. Pajak vaksin juga menjadi kebijakan alternatif selain pemberian bantuan dari negara kaya dalam bentuk produk vaksin.

Dia menuturkan skema bantuan negara tidak menyelesaikan masalah beban keuangan yang ditanggung negara dengan penghasilan rendah dalam menyediakan vaksin. Skema bantuan membuat beban keuangan tidak terbagi secara merata.

Bagi negara dengan penghasilan rendah kapasitas belanja setidaknya harus naik sebesar 56,6% untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi Covid-19. Sementara itu, negara kaya hanya perlu meningkatkan kapasitas belanja pada layanan kesehatan sebesar 0,8% untuk memenuhi pengeluaran vaksin bagi penduduknya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ahli kesehatan Denmark itu menyatakan pada 9 Desember 2021 sebanyak 8,1 miliar dosis vaksin telah diberikan di seluruh dunia. Sebanyak 64,94% populasi yang sudah divaksin minimal satu kali berada di negara dengan penghasilan tinggi. Sementara itu, hanya 8,35% penduduk negara dengan penghasilan rendah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Komponen pajak yang dimasukkan dalam harga vaksin dan dikumpulkan oleh produsen untuk distribusi ke negara penghasilan rendah," terangnya seperti dilansir medicalnewstoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN