DENMARK

Atasi Kesenjangan Vaksinasi Covid-19, Ahli Sodorkan Skema Pajak Vaksin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:00 WIB
Atasi Kesenjangan Vaksinasi Covid-19, Ahli Sodorkan Skema Pajak Vaksin

Cristian Linares (8) bereaksi saat ia menerima dosis vaksin Sinopharm melawan penyakit virus corona (COVID-19), di La Paz, Bolivia, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Claudia Morales/hp/sa.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Penerapan pajak progresif pada vaksin Covid-19 dipercaya menjadi solusi kesenjangan vaksinasi antara negara berpenghasilan tinggi dan negara berpenghasilan rendah.

Usulan pajak vaksin diungkapkan oleh Dr. Andreas Brøgger Albertsen dari Aarhus University di Denmark. Dia menulis makalah yang menyodorkan opsi pajak vaksin agar proses vaksinasi lebih merata secara global.

"Penerapan pajak vaksin yang progresif dapat dimasukkan sebagai komponen biaya pengadaan berdasarkan kemampuan negara pembeli untuk membayar," katanya dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Albertsen menyampaikan usulan pajak vaksin menjadi solusi bagi ketersediaan pasokan bagi negara yang membutuhkan. Pajak vaksin juga menjadi kebijakan alternatif selain pemberian bantuan dari negara kaya dalam bentuk produk vaksin.

Dia menuturkan skema bantuan negara tidak menyelesaikan masalah beban keuangan yang ditanggung negara dengan penghasilan rendah dalam menyediakan vaksin. Skema bantuan membuat beban keuangan tidak terbagi secara merata.

Bagi negara dengan penghasilan rendah kapasitas belanja setidaknya harus naik sebesar 56,6% untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi Covid-19. Sementara itu, negara kaya hanya perlu meningkatkan kapasitas belanja pada layanan kesehatan sebesar 0,8% untuk memenuhi pengeluaran vaksin bagi penduduknya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ahli kesehatan Denmark itu menyatakan pada 9 Desember 2021 sebanyak 8,1 miliar dosis vaksin telah diberikan di seluruh dunia. Sebanyak 64,94% populasi yang sudah divaksin minimal satu kali berada di negara dengan penghasilan tinggi. Sementara itu, hanya 8,35% penduduk negara dengan penghasilan rendah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Komponen pajak yang dimasukkan dalam harga vaksin dan dikumpulkan oleh produsen untuk distribusi ke negara penghasilan rendah," terangnya seperti dilansir medicalnewstoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?