KINERJA PEMERINTAH

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Sinkronisasi Data Pusat-Daerah Mendesak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 15:30 WIB
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Sinkronisasi Data Pusat-Daerah Mendesak

Seorang dermawan (kiri) memberikan makanan kepada warga di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (13/8/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang atau turun 0,01 persen dibandingkan September 2020 sebesar 27,55 juta orang, karena adanya pemulihan di berbagai sektor ekonomi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Sinkronisasi data terkait kesejahteraan sosial antara pemerintah pusat daerah mutlak diperlukan demi mengurangi angka kemiskinan ekstrem. Wakil Presiden Maruf Amin meminta sinkronisasi data ini dipercepat agar seluruh program yang dirancang benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah mencatat ada 7 provinsi yang menjadi prioritas dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Ketujuhnya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua Barat, dan Papua.

"Kalau untuk anggaran sebenarnya sudah cukup, tinggal kita upayakan supaya tepat sasaran, supaya data sinkron tentang siapa yang harus menerima," kata Maruf dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Sebelumnya, pemerintah sudah mencanangkan target angka kemiskinan ekstrem nol persen di 2024. Sampai tahun ini, pemerintah mencatat masih ada 4% penduduk atau 10 juta orang yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Merujuk ketetapan Bank Dunia, kemiskinan ekstrem adalah keluarga yang pengeluarannya di bawah US$1,9 per hari.

"Pemerintah menargetkan miskin ekstrem dapat mencapai nol persen di akhir 2024. Karena itu kita sekarang sedang menyelesaikan ini," kata wapres.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan adanya apresiasi bagi daerah yang berhasil menuntaskan jumlah kemiskinan ekstrem. Apresiasi bisa berupa reward di samping dana insentif daerah yang biasanya memang diberikan oleh Kementerian Keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah