KINERJA PEMERINTAH

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Sinkronisasi Data Pusat-Daerah Mendesak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 15:30 WIB
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Sinkronisasi Data Pusat-Daerah Mendesak

Seorang dermawan (kiri) memberikan makanan kepada warga di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (13/8/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang atau turun 0,01 persen dibandingkan September 2020 sebesar 27,55 juta orang, karena adanya pemulihan di berbagai sektor ekonomi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Sinkronisasi data terkait kesejahteraan sosial antara pemerintah pusat daerah mutlak diperlukan demi mengurangi angka kemiskinan ekstrem. Wakil Presiden Maruf Amin meminta sinkronisasi data ini dipercepat agar seluruh program yang dirancang benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah mencatat ada 7 provinsi yang menjadi prioritas dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Ketujuhnya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua Barat, dan Papua.

"Kalau untuk anggaran sebenarnya sudah cukup, tinggal kita upayakan supaya tepat sasaran, supaya data sinkron tentang siapa yang harus menerima," kata Maruf dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sebelumnya, pemerintah sudah mencanangkan target angka kemiskinan ekstrem nol persen di 2024. Sampai tahun ini, pemerintah mencatat masih ada 4% penduduk atau 10 juta orang yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Merujuk ketetapan Bank Dunia, kemiskinan ekstrem adalah keluarga yang pengeluarannya di bawah US$1,9 per hari.

"Pemerintah menargetkan miskin ekstrem dapat mencapai nol persen di akhir 2024. Karena itu kita sekarang sedang menyelesaikan ini," kata wapres.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan adanya apresiasi bagi daerah yang berhasil menuntaskan jumlah kemiskinan ekstrem. Apresiasi bisa berupa reward di samping dana insentif daerah yang biasanya memang diberikan oleh Kementerian Keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra