KOTA PEKANBARU

Atasi Kecurangan Pajak, Tim Verifikasi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 14:45 WIB
Atasi Kecurangan Pajak, Tim Verifikasi Dibentuk

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menengarai adanya sejumlah wajib pajak yang tidak jujur dalam membayar pajaknya. Untuk merespons hal itu, dipersiapkan tim verifikasi untuk menanggulangi terjadinya kecurangan tersebut.

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan tim verifikasi memiliki tugas untuk mendata dan mengecek wajib pajak yang diduga tidak jujur dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Tim verifikasi ini akan mengecek kembali data-data wajib pajak. Dengan begitu para wajib pajak tidak lagi bisa untuk melakukan kecurangan terkait jumlah pajak yang akan dibayarkan," ujarnya, Senin (6/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tidak berhenti pada langkah tersebut, Bapenda Pekanbaru juga berencana untuk memasang stiker kepada wajib pajak yang tidak patuh. Namun sebelum menjalankan upaya ini, otoritas pajak akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dulu.

Bapenda Pekanbaru juga mempersiapkan tim juru sita yang akan dikerahkan kepada wajib pajak yang tetap tidak mematuhi peraturan perpajakan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif tersebut.

"Sebelum kita pasang stiker, maka kita lakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak. Namun, setelah kita berikan tahukan tapi tak diindahkan, maka akan kita kerahkan tim juru sita, " kata Rozie.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menambahkan tahun ini Bapenda juga terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem online terkait dengan pembayaran pajak.

"Kita saat ini melakukan perluasan kerja sama dengan pihak Bank dalam memberikan pelayanan. Dengan begitu masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak, " pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?