KABUPATEN BEKASI

Atasi Kebocoran Pajak, Tim Gabungan Dibentuk

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 12:49 WIB
Atasi Kebocoran Pajak, Tim Gabungan Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi akan membentuk tim gabungan guna mengatasi maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berdampak terhadap penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan banyak potensi pajak reklame yang tidak terpungut oleh otoritas pajak daerah akibat banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin di Kabupaten Bekasi.

"Penyebabnya karena sudah habis masa berlakunya tetapi masih terpasang dan reklame-reklame ilegal atau tanpa izin. Ini yang harus segera diperbaiki," ujar Herman, dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Saat ini, lanjut Herman, Bapenda tengah berkoordinasi dengan dinas lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Melalui tim gabungan tersebut, sambungnya, semua akan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Apabila tim menemukan adanya penyelenggaraan reklame tanpa izin, reklame tersebut akan dibongkar.

Herma menambahkan Bapenda sudah meminta kepada DPMPTSP untuk membuat keterangan tertulis masa berlaku dari izin setiap reklame agar Bapenda bersama Dinas PUPR dan Satpol PP dapat melakukan penertiban.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Sekarang ini kan rekan Satpol PP kesulitan ya, jadi hanya menunggu saja kalau ada perintah pembongkaran. Kalau sudah jelas ada data lokasinya, masa berlaku, dan status legal atau ilegal bisa langsung bongkar," ujar Herman seperti dilansir dari nusantaratv.com.

Dia menuturkan tim gabungan akan mulai bekerja penuh pada 2021. Dia berharap penindakan atas reklame ilegal mampu mengatasi kebocoran pajak reklame dan menyokong pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP