KABUPATEN BEKASI

Atasi Kebocoran Pajak, Tim Gabungan Dibentuk

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 12:49 WIB
Atasi Kebocoran Pajak, Tim Gabungan Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi akan membentuk tim gabungan guna mengatasi maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berdampak terhadap penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan banyak potensi pajak reklame yang tidak terpungut oleh otoritas pajak daerah akibat banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin di Kabupaten Bekasi.

"Penyebabnya karena sudah habis masa berlakunya tetapi masih terpasang dan reklame-reklame ilegal atau tanpa izin. Ini yang harus segera diperbaiki," ujar Herman, dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, lanjut Herman, Bapenda tengah berkoordinasi dengan dinas lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Melalui tim gabungan tersebut, sambungnya, semua akan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Apabila tim menemukan adanya penyelenggaraan reklame tanpa izin, reklame tersebut akan dibongkar.

Herma menambahkan Bapenda sudah meminta kepada DPMPTSP untuk membuat keterangan tertulis masa berlaku dari izin setiap reklame agar Bapenda bersama Dinas PUPR dan Satpol PP dapat melakukan penertiban.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sekarang ini kan rekan Satpol PP kesulitan ya, jadi hanya menunggu saja kalau ada perintah pembongkaran. Kalau sudah jelas ada data lokasinya, masa berlaku, dan status legal atau ilegal bisa langsung bongkar," ujar Herman seperti dilansir dari nusantaratv.com.

Dia menuturkan tim gabungan akan mulai bekerja penuh pada 2021. Dia berharap penindakan atas reklame ilegal mampu mengatasi kebocoran pajak reklame dan menyokong pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar