Ilustrasi. (DDTCNews)
BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi akan membentuk tim gabungan guna mengatasi maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berdampak terhadap penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan banyak potensi pajak reklame yang tidak terpungut oleh otoritas pajak daerah akibat banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin di Kabupaten Bekasi.
"Penyebabnya karena sudah habis masa berlakunya tetapi masih terpasang dan reklame-reklame ilegal atau tanpa izin. Ini yang harus segera diperbaiki," ujar Herman, dikutip Senin (2/11/2020).
Saat ini, lanjut Herman, Bapenda tengah berkoordinasi dengan dinas lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui tim gabungan tersebut, sambungnya, semua akan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Apabila tim menemukan adanya penyelenggaraan reklame tanpa izin, reklame tersebut akan dibongkar.
Herma menambahkan Bapenda sudah meminta kepada DPMPTSP untuk membuat keterangan tertulis masa berlaku dari izin setiap reklame agar Bapenda bersama Dinas PUPR dan Satpol PP dapat melakukan penertiban.
"Sekarang ini kan rekan Satpol PP kesulitan ya, jadi hanya menunggu saja kalau ada perintah pembongkaran. Kalau sudah jelas ada data lokasinya, masa berlaku, dan status legal atau ilegal bisa langsung bongkar," ujar Herman seperti dilansir dari nusantaratv.com.
Dia menuturkan tim gabungan akan mulai bekerja penuh pada 2021. Dia berharap penindakan atas reklame ilegal mampu mengatasi kebocoran pajak reklame dan menyokong pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tahun depan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.