BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik, Sri Mulyani Restui Subsidi Gaji untuk 2,4 Juta Guru Honorer

Dian Kurniati | Kamis, 12 November 2020 | 14:49 WIB
Asyik, Sri Mulyani Restui Subsidi Gaji untuk 2,4 Juta Guru Honorer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi restu pengalihan sisa dana bantuan subsidi gaji para pekerja kepada guru honorer di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sri Mulyani mengatakan penyaluran subsidi gaji tersebut akan membantu para guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian bantuan itu juga akan memperluas jangkauan program jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.

"Dengan adanya bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus 2,4 juta guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80% lagi desil keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani memerinci guru honorer yang akan memperoleh subsidi gaji sebanyak 1,6 juta orang di bawah Kemendikbud serta 800.000 orang lainnya di bawah Kemenag.

Nominal bantuan subsidi gaji kepada guru honorer akan sama seperti para pekerja, yakni Rp2,4 juta. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih jauh soal penyaluran bantuan untuk guru honorer tersebut.

Pemberian subsidi gaji untuk guru honorer tersebut merupakan usulan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Semula, pemerintah menyiapkan anggaran program subsidi gaji Rp37,7 triliun yang menyasar 15,7 juta pekerja. Namun, data pekerja yang dinilai layak menerima subsidi gaji hanya 12,41 juta.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sebetulnya, guru honorer juga dapat mengakses subsidi gaji untuk pekerja asalkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, hanya 398.000 guru honorer yang terdaftar dan dapat memperoleh subsidi gaji, sedangkan sisanya tidak bisa.

Ida akan mengembalikan sisa anggaran subsidi gaji pekerja kepada Sri Mulyani melalui kas negara. Menurutnya, sisa anggaran itu dapat dimanfaatkan untuk memberi bantuan serupa kepada guru honorer. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?