BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik, Sri Mulyani Restui Subsidi Gaji untuk 2,4 Juta Guru Honorer

Dian Kurniati | Kamis, 12 November 2020 | 14:49 WIB
Asyik, Sri Mulyani Restui Subsidi Gaji untuk 2,4 Juta Guru Honorer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi restu pengalihan sisa dana bantuan subsidi gaji para pekerja kepada guru honorer di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sri Mulyani mengatakan penyaluran subsidi gaji tersebut akan membantu para guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian bantuan itu juga akan memperluas jangkauan program jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.

"Dengan adanya bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus 2,4 juta guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80% lagi desil keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani memerinci guru honorer yang akan memperoleh subsidi gaji sebanyak 1,6 juta orang di bawah Kemendikbud serta 800.000 orang lainnya di bawah Kemenag.

Nominal bantuan subsidi gaji kepada guru honorer akan sama seperti para pekerja, yakni Rp2,4 juta. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih jauh soal penyaluran bantuan untuk guru honorer tersebut.

Pemberian subsidi gaji untuk guru honorer tersebut merupakan usulan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Semula, pemerintah menyiapkan anggaran program subsidi gaji Rp37,7 triliun yang menyasar 15,7 juta pekerja. Namun, data pekerja yang dinilai layak menerima subsidi gaji hanya 12,41 juta.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebetulnya, guru honorer juga dapat mengakses subsidi gaji untuk pekerja asalkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, hanya 398.000 guru honorer yang terdaftar dan dapat memperoleh subsidi gaji, sedangkan sisanya tidak bisa.

Ida akan mengembalikan sisa anggaran subsidi gaji pekerja kepada Sri Mulyani melalui kas negara. Menurutnya, sisa anggaran itu dapat dimanfaatkan untuk memberi bantuan serupa kepada guru honorer. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN