Bupati Malang M. Sanusi (tengah) dalam sebuah acara di Kepanjen, Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkab Malang)
KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur, memperpanjang periode pemutihan dan diskon pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 31 Desember 2020.
Bupati Malang M. Sanusi mengatakan perpanjangan insentif PBB-P2 diteken dalam Keputusan Bupati No.118.45/488/KEP/35.07.013/2020 terkait dengan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 tahun fiskal 2020. Beleid tersebut diteken pada 25 Agustus 2020.
Pemkab tidak mengubah ketentuan dalam program pemutihan denda dan diskon PBB-P2. Adapun diskon yang diberikan pemerintah untuk nilai dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 tetap sebesar 35%.
"Kalau terlambat ya tidak dikenakan denda dan sudah ada pengurangan 35%," katanya kepada wartawan di Kepanjen, Malang, seperti dikutip Kamis (17/9/2020).
Sanusi menjelaskan kebijakan pemkab diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan insentif pajak sampai dengan akhir tahun. Dia berharap kebijakan pemutihan denda dan diskon pajak dapat dimanfaatkan warga dan meringankan beban keuangan selama pandemi Covid-19.
Ia tidak memungkiri perpanjangan masa insentif pajak daerah akan berdampak pada berkurangnya penerimaan PBB-P2 dan berimbas berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya kalkulasi seberapa banyak penerimaan yang hilang sudah dilakukan Pemkab Malang.
Selain itu, pemerintah juga masih mengusahakan penggalian potensi pajak dari sektor usaha lain yang masing mencatat pertumbuhan. Melalui penggalian potensi ini diharapkan mampu memberikan suntikan penerimaan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang.
"[Kami] ya memaksimalkan potensi yang lain, apa saja yang nanti bisa ditingkatkan ya akan dioptimalkan. Tapi yang jelas di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) kemarin, PAD kita memang sudah turun," imbuhnya dilansir jatimtimes.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon maaf kak saya ingin bertanya. Terkait dengan Keputusan Bupati No.118.45/488/KEP/35.07.013/2020 terkait dengan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 tahun fiskal 2020 apakah ada filenya? terimakasih
Malasahnya, setiap kali mau membayar PBB melalui BANK JATIM selalu bermasalah ( kejadian sudah berlangsung 2 minggu) . Apakah ada tempat alternatif lain untuk membayar PBB jika sistem pembayaran nya bermasalah ? kasian warga yg mau ngurus administrasi daerah, terhambat karena pembayarn PBB error terus salam, warga Pakis, Kab. Malang