KABUPATEN MALANG

Pemkab Malang Tetapkan 12 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Juli 2024 | 13:30 WIB
Pemkab Malang Tetapkan 12 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Perda Kabupaten Malang Nomor 7/2023.

Pengaturan kembali dilakukan guna menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pengaturan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah.

“Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai objek, jenis dan tarif Pajak dan Retribusi yang termuat dalam UU HKPD,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui beleid itu, pemkab menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya.

  • 0,050% untuk NJOP dengan nilai hingga Rp300 juta;
  • 0,069% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp300 juta hingga Rp600 juta;
  • 0,088% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp600 juta hingga Rp1 miliar;
  • 0,107% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar;
  • 0,126% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar;
  • 0,145% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar;
  • 0,164% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar;
  • 0,183% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp3 miliar hingga Rp3,5 miliar;
  • 0,202% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp3,5 hingga Rp4 miliar;
  • 0,221% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar;
  • 0,222% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp4,5 miliar; dan
  • 0,040% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh konsumen/pengguna selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jumlah pemanfaatan air tanah beserta kategori volume pengambilan air. Berikut perinciannya:

  • 15% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk berupa air;
  • 12,5% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah besar;
  • 10% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah sedang;
  • 7,5% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah kecil; dan
  • 5% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air yang dipergunakan dalam menunjang kebutuhan pokok.

Untuk diperhatikan, pengelompokan dan jenis wajib pajak dalam ketentuan tarif PAT itu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nilai perolehan air tanah.

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha. Untuk penambang tradisional dikenakan tarif MBLB sebesar 10%, sedangkan untuk pengusaha berbentuk badan dikenakan tarif MBLB sebesar 20%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Malang 7/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja