KABUPATEN MALANG

Pemkab Malang Tetapkan 12 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Juli 2024 | 13:30 WIB
Pemkab Malang Tetapkan 12 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Perda Kabupaten Malang Nomor 7/2023.

Pengaturan kembali dilakukan guna menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pengaturan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah.

“Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai objek, jenis dan tarif Pajak dan Retribusi yang termuat dalam UU HKPD,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Melalui beleid itu, pemkab menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya.

  • 0,050% untuk NJOP dengan nilai hingga Rp300 juta;
  • 0,069% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp300 juta hingga Rp600 juta;
  • 0,088% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp600 juta hingga Rp1 miliar;
  • 0,107% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar;
  • 0,126% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar;
  • 0,145% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar;
  • 0,164% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar;
  • 0,183% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp3 miliar hingga Rp3,5 miliar;
  • 0,202% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp3,5 hingga Rp4 miliar;
  • 0,221% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar;
  • 0,222% untuk NJOP dengan nilai di atas Rp4,5 miliar; dan
  • 0,040% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan
  • 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh konsumen/pengguna selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jumlah pemanfaatan air tanah beserta kategori volume pengambilan air. Berikut perinciannya:

  • 15% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk berupa air;
  • 12,5% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah besar;
  • 10% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah sedang;
  • 7,5% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah kecil; dan
  • 5% untuk wajib pajak yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air yang dipergunakan dalam menunjang kebutuhan pokok.

Untuk diperhatikan, pengelompokan dan jenis wajib pajak dalam ketentuan tarif PAT itu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nilai perolehan air tanah.

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha. Untuk penambang tradisional dikenakan tarif MBLB sebesar 10%, sedangkan untuk pengusaha berbentuk badan dikenakan tarif MBLB sebesar 20%.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Malang 7/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI