KABUPATEN MALANG

Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 14:01 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Bupati Malang M. Sanusi (tengah) dalam sebuah acara di Kepanjen, Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkab Malang)

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur, memperpanjang periode pemutihan dan diskon pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 31 Desember 2020.

Bupati Malang M. Sanusi mengatakan perpanjangan insentif PBB-P2 diteken dalam Keputusan Bupati No.118.45/488/KEP/35.07.013/2020 terkait dengan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 tahun fiskal 2020. Beleid tersebut diteken pada 25 Agustus 2020.

Pemkab tidak mengubah ketentuan dalam program pemutihan denda dan diskon PBB-P2. Adapun diskon yang diberikan pemerintah untuk nilai dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 tetap sebesar 35%.

Baca Juga:
Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

"Kalau terlambat ya tidak dikenakan denda dan sudah ada pengurangan 35%," katanya kepada wartawan di Kepanjen, Malang, seperti dikutip Kamis (17/9/2020).

Sanusi menjelaskan kebijakan pemkab diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan insentif pajak sampai dengan akhir tahun. Dia berharap kebijakan pemutihan denda dan diskon pajak dapat dimanfaatkan warga dan meringankan beban keuangan selama pandemi Covid-19.

Ia tidak memungkiri perpanjangan masa insentif pajak daerah akan berdampak pada berkurangnya penerimaan PBB-P2 dan berimbas berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya kalkulasi seberapa banyak penerimaan yang hilang sudah dilakukan Pemkab Malang.

Baca Juga:
Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Cukup Bayar Pokok Pajaknya

Selain itu, pemerintah juga masih mengusahakan penggalian potensi pajak dari sektor usaha lain yang masing mencatat pertumbuhan. Melalui penggalian potensi ini diharapkan mampu memberikan suntikan penerimaan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang.

"[Kami] ya memaksimalkan potensi yang lain, apa saja yang nanti bisa ditingkatkan ya akan dioptimalkan. Tapi yang jelas di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) kemarin, PAD kita memang sudah turun," imbuhnya dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2021 | 17:07 WIB

Mohon maaf kak saya ingin bertanya. Terkait dengan Keputusan Bupati No.118.45/488/KEP/35.07.013/2020 terkait dengan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 tahun fiskal 2020 apakah ada filenya? terimakasih

20 September 2020 | 06:53 WIB

Malasahnya, setiap kali mau membayar PBB melalui BANK JATIM selalu bermasalah ( kejadian sudah berlangsung 2 minggu) . Apakah ada tempat alternatif lain untuk membayar PBB jika sistem pembayaran nya bermasalah ? kasian warga yg mau ngurus administrasi daerah, terhambat karena pembayarn PBB error terus salam, warga Pakis, Kab. Malang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN MALANG

Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Cukup Bayar Pokok Pajaknya

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Kabupaten Malang

Rabu, 31 Juli 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN MALANG

Pemkab Malang Tetapkan 12 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?