KABUPATEN MALANG

Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Cukup Bayar Pokok Pajaknya

Dian Kurniati | Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Cukup Bayar Pokok Pajaknya

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Melalui pemutihan denda, wajib pajak diharapkan lebih semangat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Melalui program ini, kami berharap masyarakat makin peduli dan semangat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak, terutama PBB," katanya, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Made menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/1504/35.07.013/2024. Insentif pajak ini diberikan mulai dari 15 Oktober hingga 30 November 2024.

Dia menjelaskan pemutihan dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2023-2024. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Menurutnya, program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak tanpa perlu melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda jika melakukan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Made menambahkan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah. Hingga saat ini, realisasi penerimaan dari PBB-P2 telah mencapai Rp111,5 miliar atau setara dengan 105,97% dari target.

"Meskipun realisasi pendapatan pajak sektor PBB melampaui target, bukan berarti tidak ada yang menunggak. Itu sebabnya kami buka program ini sehingga wajib pajak membayar tunggakan tanpa denda," ujarnya seperti dilansir malangposcomedia.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra