KOTA DENPASAR

Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar Kembali memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 31 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administrasi.

"Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020," katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perpanjangan pemutihan denda PBB-P2 tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No.973/2020. Beleid tersebut memberikan keringanan perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak hingga 31 Desember 2020.

I Dewa Nyoman berharap relaksasi denda administrasi PBB-P2 sampai penghujung tahun ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat.

"Melalui keringanan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena penetapan jatuh tempo pembayaran sudah diperpanjang," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menambahkan kebijakan insentif bebas denda hanya berlaku pada tahun ini. Bila masih ada tunggakan PBB-P2 2020 yang tidak dibayar sampai akhir tahun maka pemkot akan mengenakan sanksi administrasi dengan ketentuan normal.

"SE itu mengatur untuk wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," tutur I Dewa Nyoman seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

https://www.balipuspanews.com/bapenda-kota-denpasar-perpanjang-penetapan-jatuh-tempo-pembayaran-pbb-p2-hingga-31-desember-2020.html


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja