KOTA DENPASAR

Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar Kembali memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 31 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administrasi.

"Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020," katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Perpanjangan pemutihan denda PBB-P2 tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No.973/2020. Beleid tersebut memberikan keringanan perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak hingga 31 Desember 2020.

I Dewa Nyoman berharap relaksasi denda administrasi PBB-P2 sampai penghujung tahun ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat.

"Melalui keringanan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena penetapan jatuh tempo pembayaran sudah diperpanjang," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menambahkan kebijakan insentif bebas denda hanya berlaku pada tahun ini. Bila masih ada tunggakan PBB-P2 2020 yang tidak dibayar sampai akhir tahun maka pemkot akan mengenakan sanksi administrasi dengan ketentuan normal.

"SE itu mengatur untuk wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," tutur I Dewa Nyoman seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

https://www.balipuspanews.com/bapenda-kota-denpasar-perpanjang-penetapan-jatuh-tempo-pembayaran-pbb-p2-hingga-31-desember-2020.html


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar