KOTA DENPASAR

Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar Kembali memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 31 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administrasi.

"Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020," katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Perpanjangan pemutihan denda PBB-P2 tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No.973/2020. Beleid tersebut memberikan keringanan perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak hingga 31 Desember 2020.

I Dewa Nyoman berharap relaksasi denda administrasi PBB-P2 sampai penghujung tahun ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat.

"Melalui keringanan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena penetapan jatuh tempo pembayaran sudah diperpanjang," ujarnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Dia menambahkan kebijakan insentif bebas denda hanya berlaku pada tahun ini. Bila masih ada tunggakan PBB-P2 2020 yang tidak dibayar sampai akhir tahun maka pemkot akan mengenakan sanksi administrasi dengan ketentuan normal.

"SE itu mengatur untuk wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," tutur I Dewa Nyoman seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

https://www.balipuspanews.com/bapenda-kota-denpasar-perpanjang-penetapan-jatuh-tempo-pembayaran-pbb-p2-hingga-31-desember-2020.html


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP