TATA KELOLA KEUANGAN

Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:21 WIB
Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020

Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan penjelasan mengenai gaji ke-13 melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan akan membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada Agustus 2020.

Pencairan gaji ke-13 tersebut lebih lambat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dibayarkan setiap Juni. Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi penggerak perekonomian pada kuartal III/2020.

"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa sama seperti THR [tunjangan hari raya], bisa menjadi stimulus ekonomi atau mendukung kegiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," katanya melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp28,5 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 tersebut. Nilai itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri di pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, dan pensiunan senilai Rp7,86 triliun. Selain itu, pada ASN di pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun.

Menurut Sri Mulyani komponen gaji ke-13 masih sama seperti tahun lalu, yakni untuk ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Adapun pada pensiunan, penghasilannya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan karena mempertimbangkan tekanan ekonomi akibat pandemi, yang diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.

Pembayaran gaji ke-13 pun diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pemulihan perekonomian nasional pascapandemi virus Corona. "Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan berbagai payung hukum pencairan gaji ke-13 sedang disiapkan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diperkirakan rampung dalam waktu dua pekan. Regulasi itu berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019.

Pada April lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Sri Mulyani mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN lantaran penerimaan negara tahun ini sedang seret akibat virus Corona. Jokowi saat itu menilai anggaran THR dan gaji-13 bisa direalokasi untuk biaya penanganan pandemi. Namun, pada pertengahan Mei lalu, pemerintah akhirnya mentransfer THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 pertama kali dibayarkan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2004. Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS dan pensiunan pada pertengahan tahun, menjelang masa ajaran baru anak sekolah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 21:46 WIB

#MariBicara Semoga tidak hanya karena mempertimbangkan tekanan ekonomi akibat pandemi, yang diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI/Polri tetapi juga karena hal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan perekonomian nasional. #MariBicara Gaji ke-13 pertama kali dibayarkan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2004. Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS dan pensiunan pada pertengahan tahun, menjelang masa ajaran baru anak sekolah. Semoga gaji ke-13 yang diterima nanti benar-benar dipakai untuk keperluan sekolah anak-anak dan kegiatan-kegiatan bermanfaat lainnya.

21 Juli 2020 | 15:42 WIB

jelas

21 Juli 2020 | 13:36 WIB

Alhamdulillah akhirnya ada kejelasan bulan depan cair 😄

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN