TATA KELOLA KEUANGAN

Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:21 WIB
Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020

Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan penjelasan mengenai gaji ke-13 melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan akan membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada Agustus 2020.

Pencairan gaji ke-13 tersebut lebih lambat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dibayarkan setiap Juni. Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi penggerak perekonomian pada kuartal III/2020.

"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa sama seperti THR [tunjangan hari raya], bisa menjadi stimulus ekonomi atau mendukung kegiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," katanya melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp28,5 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 tersebut. Nilai itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri di pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, dan pensiunan senilai Rp7,86 triliun. Selain itu, pada ASN di pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun.

Menurut Sri Mulyani komponen gaji ke-13 masih sama seperti tahun lalu, yakni untuk ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Adapun pada pensiunan, penghasilannya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan karena mempertimbangkan tekanan ekonomi akibat pandemi, yang diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.

Pembayaran gaji ke-13 pun diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pemulihan perekonomian nasional pascapandemi virus Corona. "Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan berbagai payung hukum pencairan gaji ke-13 sedang disiapkan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diperkirakan rampung dalam waktu dua pekan. Regulasi itu berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019.

Pada April lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Sri Mulyani mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN lantaran penerimaan negara tahun ini sedang seret akibat virus Corona. Jokowi saat itu menilai anggaran THR dan gaji-13 bisa direalokasi untuk biaya penanganan pandemi. Namun, pada pertengahan Mei lalu, pemerintah akhirnya mentransfer THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 pertama kali dibayarkan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2004. Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS dan pensiunan pada pertengahan tahun, menjelang masa ajaran baru anak sekolah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 21:46 WIB

#MariBicara Semoga tidak hanya karena mempertimbangkan tekanan ekonomi akibat pandemi, yang diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI/Polri tetapi juga karena hal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan perekonomian nasional. #MariBicara Gaji ke-13 pertama kali dibayarkan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2004. Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS dan pensiunan pada pertengahan tahun, menjelang masa ajaran baru anak sekolah. Semoga gaji ke-13 yang diterima nanti benar-benar dipakai untuk keperluan sekolah anak-anak dan kegiatan-kegiatan bermanfaat lainnya.

21 Juli 2020 | 15:42 WIB

jelas

21 Juli 2020 | 13:36 WIB

Alhamdulillah akhirnya ada kejelasan bulan depan cair 😄

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?