KEM-PPKF 2021

Asumsi Makro untuk Acuan Penyusunan RAPBN 2021 Disepakati

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 09:00 WIB
Asumsi Makro untuk Acuan Penyusunan RAPBN 2021 Disepakati

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas asumsi dasar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi makro yang akan digunakan dalam menyusun RAPBN 2021 yang diusulkan pemerintah setelah melalui proses pembahasan selama lebih dari sembilan jam.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto itu menyepakati asumsi ekonomi makro, target pembangunan, serta indikator pembangunan. Rapat juga menyepakati sejumlah indikator baru yang selama ini belum pernah tertuang dalam APBN.

"Setuju semua kan ya indikatornya?" tanya Dito meminta persetujuan para anggota Komisi XI RI, Senin (22/6/2020) malam. Para anggota Komisi XI DPR RI pun kompak menjawab, "Setuju."

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

DPR dan pemerintah dalam rapat itu menyepakati perubahan penggunaan surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan menjadi surat berharga negara (SBN) 10 tahun untuk asumsi makro 2021. Suku bunga SBN bertenor 10 tahun yang disepakati yakni 6,29% hingga 8,29%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tersebut karena menilai SBN 10 tahun lebih relevan dalam penghitungan APBN dibanding SPN 3 bulan. Simak artikel ‘Sri Mulyani Usul ke DPR untuk Ganti Acuan Suku Bunga di Asumsi Makro’.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga bersepakat menambah poin pada indikator pembangunan dalam RAPBN 2021, yakni nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN). Indeks kedua indikator itu dipatok sama, sebesar 102 hingga 104.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Usulan mengenai NTP dan NTN datang dari DPR, yang dimulai oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyetujui ide itu karena indeks NTP dan NTN selama ini pun telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Di buku RPJMN kami sudah menentukan NTP dan NTN tetapi tidak kami masukkan di target pembangunan," ujar

Keputusan asumsi dasar untuk RAPBN 2021 itu disepakati antara DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala BPS Suhariyanto, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Kepala DK OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rincian asumsi makro ekonomi terdiri dari pertumbuhan ekonomi dalam rentang 4,5% hingga 5,5%, inflasi 2% hingga 4%, nilai tukar rupiah Rp13.700 hingga Rp14.900 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,29% hingga 8,29%.

Target pembangunan yang disepakati yakni tingkat pengangguran terbuka 7,7% hingga 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% hingga 9,7%, dan rasio gini 0,377 hingga 0,379. Adapun indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78 hingga 72,95 serta indeks NTP dan NTN masing-masing 102 hingga 104. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP