KEM-PPKF 2021

Asumsi Makro untuk Acuan Penyusunan RAPBN 2021 Disepakati

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 09:00 WIB
Asumsi Makro untuk Acuan Penyusunan RAPBN 2021 Disepakati

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas asumsi dasar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi makro yang akan digunakan dalam menyusun RAPBN 2021 yang diusulkan pemerintah setelah melalui proses pembahasan selama lebih dari sembilan jam.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto itu menyepakati asumsi ekonomi makro, target pembangunan, serta indikator pembangunan. Rapat juga menyepakati sejumlah indikator baru yang selama ini belum pernah tertuang dalam APBN.

"Setuju semua kan ya indikatornya?" tanya Dito meminta persetujuan para anggota Komisi XI RI, Senin (22/6/2020) malam. Para anggota Komisi XI DPR RI pun kompak menjawab, "Setuju."

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

DPR dan pemerintah dalam rapat itu menyepakati perubahan penggunaan surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan menjadi surat berharga negara (SBN) 10 tahun untuk asumsi makro 2021. Suku bunga SBN bertenor 10 tahun yang disepakati yakni 6,29% hingga 8,29%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tersebut karena menilai SBN 10 tahun lebih relevan dalam penghitungan APBN dibanding SPN 3 bulan. Simak artikel ‘Sri Mulyani Usul ke DPR untuk Ganti Acuan Suku Bunga di Asumsi Makro’.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga bersepakat menambah poin pada indikator pembangunan dalam RAPBN 2021, yakni nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN). Indeks kedua indikator itu dipatok sama, sebesar 102 hingga 104.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Usulan mengenai NTP dan NTN datang dari DPR, yang dimulai oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyetujui ide itu karena indeks NTP dan NTN selama ini pun telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Di buku RPJMN kami sudah menentukan NTP dan NTN tetapi tidak kami masukkan di target pembangunan," ujar

Keputusan asumsi dasar untuk RAPBN 2021 itu disepakati antara DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala BPS Suhariyanto, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Kepala DK OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Rincian asumsi makro ekonomi terdiri dari pertumbuhan ekonomi dalam rentang 4,5% hingga 5,5%, inflasi 2% hingga 4%, nilai tukar rupiah Rp13.700 hingga Rp14.900 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,29% hingga 8,29%.

Target pembangunan yang disepakati yakni tingkat pengangguran terbuka 7,7% hingga 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% hingga 9,7%, dan rasio gini 0,377 hingga 0,379. Adapun indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78 hingga 72,95 serta indeks NTP dan NTN masing-masing 102 hingga 104. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan