LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sinking fund merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan bagi perhimpunan penghuni apartemen atau rumah susun.

Sinking fund atau yang sering disebut sebagai dana cadangan wajib adalah anggaran khusus yang disisihkan untuk memenuhi kebutuhan finansial pada masa mendatang.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati oleh perhimpunan atau komunitas penghuni, baik dari segi nominal maupun jangka waktu pencapaiannya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Tujuan dari sinking fund biasanya tidak bersifat mendesak, tetapi lebih kepada persiapan untuk keperluan yang sudah direncanakan sebelumnya, seperti renovasi, penggantian, modifikasi, serta perbaikan besar pada objek kepemilikan bersama atau rehabilitasi benda dan bagian bersama di apartemen atau rumah susun.

Dengan adanya sinking fund, pengelola apartemen atau rumah susun dapat memastikan fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki tetap terjaga kualitasnya sehingga dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.

Dari sisi perpajakan, penting bagi pengelola apartemen dan rumah susun untuk memahami implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan sinking fund.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jika dana yang disisihkan untuk sinking fund hanya digunakan untuk keperluan pribadi, umumnya dana ini tidak memiliki implikasi perpajakan langsung sampai dana tersebut digunakan.

Apabila dana sinking fund diinvestasikan dan menghasilkan pendapatan, seperti bunga atau dividen, pendapatan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi pengelola apartemen dan rumah susun, pemahaman yang baik mengenai aspek perpajakan dalam pengelolaan sinking fund sangatlah penting. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari potensi permasalahan di masa depan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan terkait dengan sinking fund, Anda dapat membaca rekap peraturan terbaru di platform Perpajakan DDTC.

Rekapan tersebut mencakup berbagai dasar hukum penting seperti Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Akses rekap peraturan perpajakan atas sinking fund melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-sinking-fund (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen