LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sinking fund merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan bagi perhimpunan penghuni apartemen atau rumah susun.

Sinking fund atau yang sering disebut sebagai dana cadangan wajib adalah anggaran khusus yang disisihkan untuk memenuhi kebutuhan finansial pada masa mendatang.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati oleh perhimpunan atau komunitas penghuni, baik dari segi nominal maupun jangka waktu pencapaiannya.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Tujuan dari sinking fund biasanya tidak bersifat mendesak, tetapi lebih kepada persiapan untuk keperluan yang sudah direncanakan sebelumnya, seperti renovasi, penggantian, modifikasi, serta perbaikan besar pada objek kepemilikan bersama atau rehabilitasi benda dan bagian bersama di apartemen atau rumah susun.

Dengan adanya sinking fund, pengelola apartemen atau rumah susun dapat memastikan fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki tetap terjaga kualitasnya sehingga dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.

Dari sisi perpajakan, penting bagi pengelola apartemen dan rumah susun untuk memahami implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan sinking fund.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Jika dana yang disisihkan untuk sinking fund hanya digunakan untuk keperluan pribadi, umumnya dana ini tidak memiliki implikasi perpajakan langsung sampai dana tersebut digunakan.

Apabila dana sinking fund diinvestasikan dan menghasilkan pendapatan, seperti bunga atau dividen, pendapatan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi pengelola apartemen dan rumah susun, pemahaman yang baik mengenai aspek perpajakan dalam pengelolaan sinking fund sangatlah penting. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari potensi permasalahan di masa depan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan terkait dengan sinking fund, Anda dapat membaca rekap peraturan terbaru di platform Perpajakan DDTC.

Rekapan tersebut mencakup berbagai dasar hukum penting seperti Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Akses rekap peraturan perpajakan atas sinking fund melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-sinking-fund (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra