LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sinking fund merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan bagi perhimpunan penghuni apartemen atau rumah susun.

Sinking fund atau yang sering disebut sebagai dana cadangan wajib adalah anggaran khusus yang disisihkan untuk memenuhi kebutuhan finansial pada masa mendatang.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati oleh perhimpunan atau komunitas penghuni, baik dari segi nominal maupun jangka waktu pencapaiannya.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Tujuan dari sinking fund biasanya tidak bersifat mendesak, tetapi lebih kepada persiapan untuk keperluan yang sudah direncanakan sebelumnya, seperti renovasi, penggantian, modifikasi, serta perbaikan besar pada objek kepemilikan bersama atau rehabilitasi benda dan bagian bersama di apartemen atau rumah susun.

Dengan adanya sinking fund, pengelola apartemen atau rumah susun dapat memastikan fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki tetap terjaga kualitasnya sehingga dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.

Dari sisi perpajakan, penting bagi pengelola apartemen dan rumah susun untuk memahami implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan sinking fund.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Jika dana yang disisihkan untuk sinking fund hanya digunakan untuk keperluan pribadi, umumnya dana ini tidak memiliki implikasi perpajakan langsung sampai dana tersebut digunakan.

Apabila dana sinking fund diinvestasikan dan menghasilkan pendapatan, seperti bunga atau dividen, pendapatan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi pengelola apartemen dan rumah susun, pemahaman yang baik mengenai aspek perpajakan dalam pengelolaan sinking fund sangatlah penting. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari potensi permasalahan di masa depan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan terkait dengan sinking fund, Anda dapat membaca rekap peraturan terbaru di platform Perpajakan DDTC.

Rekapan tersebut mencakup berbagai dasar hukum penting seperti Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Akses rekap peraturan perpajakan atas sinking fund melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-sinking-fund (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai