Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sinking fund merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan bagi perhimpunan penghuni apartemen atau rumah susun.
Sinking fund atau yang sering disebut sebagai dana cadangan wajib adalah anggaran khusus yang disisihkan untuk memenuhi kebutuhan finansial pada masa mendatang.
Dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati oleh perhimpunan atau komunitas penghuni, baik dari segi nominal maupun jangka waktu pencapaiannya.
Tujuan dari sinking fund biasanya tidak bersifat mendesak, tetapi lebih kepada persiapan untuk keperluan yang sudah direncanakan sebelumnya, seperti renovasi, penggantian, modifikasi, serta perbaikan besar pada objek kepemilikan bersama atau rehabilitasi benda dan bagian bersama di apartemen atau rumah susun.
Dengan adanya sinking fund, pengelola apartemen atau rumah susun dapat memastikan fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki tetap terjaga kualitasnya sehingga dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.
Dari sisi perpajakan, penting bagi pengelola apartemen dan rumah susun untuk memahami implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan sinking fund.
Jika dana yang disisihkan untuk sinking fund hanya digunakan untuk keperluan pribadi, umumnya dana ini tidak memiliki implikasi perpajakan langsung sampai dana tersebut digunakan.
Apabila dana sinking fund diinvestasikan dan menghasilkan pendapatan, seperti bunga atau dividen, pendapatan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi pengelola apartemen dan rumah susun, pemahaman yang baik mengenai aspek perpajakan dalam pengelolaan sinking fund sangatlah penting. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari potensi permasalahan di masa depan.
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan terkait dengan sinking fund, Anda dapat membaca rekap peraturan terbaru di platform Perpajakan DDTC.
Rekapan tersebut mencakup berbagai dasar hukum penting seperti Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Akses rekap peraturan perpajakan atas sinking fund melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-sinking-fund (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.