MALAYSIA

Asosiasi Taman Hiburan Minta Pembebasan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juli 2020 | 07:01 WIB
Asosiasi Taman Hiburan Minta Pembebasan Pajak

Sejumlah pasangan menaiki kereta gantung di Taman Bermain Sunway. (Foto: themalaysianreserve.com)

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia (Malaysian Association of Amusement Theme Park and Family Attractions/MAATFA) meminta pemerintah memberi pembebasan pajak untuk taman hiburan, yang direncanakan kembali buka 1 Juli 2020.

Presiden MAATFA Richard Koh mengatakan pembebasan pajak itu dibutuhkan untuk membantu usaha taman hiburan kembali pulih dan berkontribusi pada industri pariwisata. Menurutnya, industri taman hiburan telah menjadi kontributor utama perekonomian Malaysia sebelum pandemi Covid-19.

"Kami percaya jumlah pengunjung akan meningkat secara bertahap jika taman-taman itu mematuhi langkah-langkah keamanan yang ditetapkan," katanya di Petaling Jaya, seperti dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Koh menegaskan pembebasan pajak akan otomatis membuat tarif tiket taman hiburan lebih murah, dan menguntungkan bagi keluarga-keluarga di Malaysia yang membutuhkan hiburan.

Ia optimistis industri taman hiburan di Malaysia akan segera kembali bangkit karena usaha hotel dan pusat perbelanjaan kini mulai ramai oleh pengunjung.

Dia juga telah menyiapkan protokol kesehatan yang harus diterapkan semua taman hiburan agar tidak terjadi penularan virus Corona. Menurutnya, protokol kesehatan itu bahkan lebih ketat dibandingkan dengan supermarket atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

"Mungkin hanya industri penerbangan dan rumah sakit yang memiliki protokol lebih ketat dibandingkan dengan taman hiburan," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Perwakilan Taman Bermain Sunway Eunice Chua sependapat dengan pernyataan Koh. Menurutnya, Taman Bermain Sunway berencana hanya melayani 50% pengunjung dari kapasitas pada hari normal.

Namun, Chua mengatakan tidak akan ada pembatasan untuk anak di bawah 12 tahun. Selain itu, pengunjung juga tak diwajibkan mengenakan masker di area wisata air.

Perusahaannya telah menyiapkan strategi khusus untuk mencegah penularan virus di dalam air. "Kolam kami sudah diklorinasi, dan kualitas airnya akan diperiksa setiap dua jam menggunakan sistem takaran otomatis untuk menjaga kandungan kimia pada air kolam," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi