Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di wilayahnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Edy mengatakan setiap masyarakat, terutama ASN, harus berpartisipasi untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak yang terkumpul tersebut juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan negara, termasuk di Sumut.
"Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju," katanya, dikutip pada Selasa (23/2/2021).
Edy mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena tersedianya aplikasi e-filing DJP Online. Dengan pelaporan online tersebut, wajib tidak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).
Dia juga telah menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing dari rumah dinasnya. Selanjutnya, bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT akan dikirimkan melalui email. Namun, untuk Edi, ada penyerahan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara II Anggrah Warsono.
Edi berharap seluruh wajib pajak di Sumut bisa segera mengikuti jejaknya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Dilansir medanbisnisdaily.com, otoritas juga terus menyosialisasikan jadwal pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat.
Wajib pajak memiliki waktu melaporkan SPT tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2021. Sementara pada wajib pajak badan, SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2021.
Jika terlambat lapor SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, akan kena denda Rp100.000. Keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga dikenai denda, tapi nilainya lebih besar, yakni Rp1 juta. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
bukti potong A2 sudah keluar untuk para asn diharapkan lapor pajak sebelum waktunya habis sehingga tidak dikenakan denda sebesar 100.000