SUMATRA UTARA

ASN Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:57 WIB
ASN Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di wilayahnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Edy mengatakan setiap masyarakat, terutama ASN, harus berpartisipasi untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak yang terkumpul tersebut juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan negara, termasuk di Sumut.

"Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju," katanya, dikutip pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Edy mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena tersedianya aplikasi e-filing DJP Online. Dengan pelaporan online tersebut, wajib tidak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Dia juga telah menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing dari rumah dinasnya. Selanjutnya, bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT akan dikirimkan melalui email. Namun, untuk Edi, ada penyerahan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara II Anggrah Warsono.

Edi berharap seluruh wajib pajak di Sumut bisa segera mengikuti jejaknya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Dilansir medanbisnisdaily.com, otoritas juga terus menyosialisasikan jadwal pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Wajib pajak memiliki waktu melaporkan SPT tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2021. Sementara pada wajib pajak badan, SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2021.

Jika terlambat lapor SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, akan kena denda Rp100.000. Keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga dikenai denda, tapi nilainya lebih besar, yakni Rp1 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Februari 2021 | 16:43 WIB

bukti potong A2 sudah keluar untuk para asn diharapkan lapor pajak sebelum waktunya habis sehingga tidak dikenakan denda sebesar 100.000

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!