BERITA PAJAK HARI INI

Arus Kas Masih Aman Meskipun Penerimaan Pajak Seret, Ini Rahasianya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 08:45 WIB
Arus Kas Masih Aman Meskipun Penerimaan Pajak Seret, Ini Rahasianya

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklaim arus kas (cash flow) APBN 2019 masih aman meskipun realisasi penerimaan pajak masih tercatat melambat. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (14/9/2019).

Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan meskipun realisasi penerimaan negara – terutama pajak – masih seret, cash flow APBN 2019 masih tetap terkendali hingga saat ini.

Cash flow masih aman dan walau penerimaan seret, [pemerintah] sudah me-manage belanjanya,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan data APBN Kita, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy), lebih lambat dari tahun lalu 16,52%.

Sementara, realisasi belanja tercatat senilai Rp1.388,3 triliun atau 56,4% dari pagu. Secara tahunan, realisasi itu tercatat tumbuh 6,5% atau melambat dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar 8,8%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti penerimaan negara yang telah disetorkan melalui marketplace e-commerce. Sejak dirilis pada 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019, setoran penerimaan negara yang dilakukan melalui marketplace sudah mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembiayaan dan Silpa

Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan cash flow terjaga juga karena realisasi pembiayaan yang cukup tinggi. Hingga akhir Agustus 2019, realisasi pembiayaan mencapai Rp280,3 triliun atau 94,7% dari pagu Rp296 triliun.

Di sisi lain, Andin mengaku sudah menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) untuk membantu cash flow. Penggunaan Silpa diutamakan jika ada kebutuhan mendesak dan sangat tinggi. Silpa biasanya digunakan dalam hitungan minggu dan dikembalikan lagi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Kita selalu koordinasi dari sisi pembiayaan agar me-manage cash flow aman,” imbuhnya.

  • Terima Permohonan

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan setoran penerimaan negara yang dilakukan lewat saluran marketplace e-commerce mencapai Rp59,7 miliar. Sebagian besar atau sekitar 90% dilakukan melalui Tokopedia.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah ke depannya. Pasalnya, sudah ada beberapa pelaku usaha dagang elektronik yang ingin menjalin kerja sama dengan Kemenkeu untuk bisa memfasilitasi setoran perpajakan dan PNBP via marketplace.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sementara ini sudah ada tiga yang bisa melakukan pembayaran penerimaan negara yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Kemudian saat ini sudah menerima beberapa permohonan dari lembaga persepsi lainnya,” kata Andin.

  • Penindakan Impor TPT

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), jumlah penindakan impor barang kiriman tekstil dan produk tekstil (TPT) oleh pelaku e-commerce mengalami peningkatan dari 27 penindakan pada 2018 menjadi 190 penindakan. Kenaikan hingga 7 kali lipat ini hanya terjadi dalam Januari—September 2019.

  • Kualitas SDM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Angkatan kerja yang kompeten menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam jangka panjang.

“Kita sudah sampaikan kalau SDM usia kerja kita mayoritas lulusan SD dan SMP. Belum lagi dilihat dari kualitas pendidikan yang hasilkan, semua menunjukan dari segi kemampuan perlu ditingkatkan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?