BERITA PAJAK HARI INI

Artis Pamer Saldo Rekening Bank, DJP: Yang Penting Sudah Masuk SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 09:00 WIB
Artis Pamer Saldo Rekening Bank, DJP: Yang Penting Sudah Masuk SPT

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak para artis dan influencer di media sosial untuk bisa menjadi teladan bagi masyarakat dari sisi kepatuhan pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/11/2019).

Maraknya aksi pamer rekening saldo bank melalui mesin ATM oleh beberapa artis dan influencer, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, bukan menjadi masalah dari sisi perpajakan selama sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

“Sebenarnya dari sisi perpajakan tidak ada masalah pesohor pamer saldo rekeningnya ke publik. Yang penting mereka sudah melaporkan saldo rekening tersebut sebagai harta dan penghasilan yang menjadi sumber akumulasi saldo tersebut dalam SPT Tahunan mereka,” jelasnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti proses perumusan omnibus law perpajakan. Salah satu yang masih mendapat sorotan adalah terkait dengan rasionalisasi pajak daerah yang akan menyentuh ranah Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Inklusi Kesadaran Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta agar para artis dan influencer bisa menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Para pesohor tersebut diharapkan juga menjadi bagian dari program inklusi kesadaran pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

“Jadi imbauannya, para pesohor tersebut selain berpenghasilan tinggi, juga harus menjadi contoh untuk menjadi warga masyarakat yang patuh dan taat pajak,” kata Hestu.

  • Di Atas PTKP

DJP juga bisa mengecek penghasilan dari saldo rekening keuangan yang diterima secara otomatis atau lewat permintaan informasi, bukti, atau keterangan langsung ke bank. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan perpajakan.

“Kalau penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib daftar dan membayar pajak penghasilan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tidak Mempersulit Investor

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penataan ulang pajak daerah yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan masih akan dibicarakan bersama pemda.

“Intinya memberikan kemudahan, tidak ada lagi pemungutan pajak berganda dan investor tidak akan dipersulit,” katanya.

Sebelum muncul rencana omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU PDRD. Ada beberapa poin utama yang akan masuk, salah satunya adalah pemangkasan retribusi dari 32 menjadi 9 jenis.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Revisi DNI

Kemenko Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha.

Sebanyak 6 bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?