BERITA PAJAK HARI INI

Artis Pamer Saldo Rekening Bank, DJP: Yang Penting Sudah Masuk SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 09:00 WIB
Artis Pamer Saldo Rekening Bank, DJP: Yang Penting Sudah Masuk SPT

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak para artis dan influencer di media sosial untuk bisa menjadi teladan bagi masyarakat dari sisi kepatuhan pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/11/2019).

Maraknya aksi pamer rekening saldo bank melalui mesin ATM oleh beberapa artis dan influencer, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, bukan menjadi masalah dari sisi perpajakan selama sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

“Sebenarnya dari sisi perpajakan tidak ada masalah pesohor pamer saldo rekeningnya ke publik. Yang penting mereka sudah melaporkan saldo rekening tersebut sebagai harta dan penghasilan yang menjadi sumber akumulasi saldo tersebut dalam SPT Tahunan mereka,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti proses perumusan omnibus law perpajakan. Salah satu yang masih mendapat sorotan adalah terkait dengan rasionalisasi pajak daerah yang akan menyentuh ranah Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Inklusi Kesadaran Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta agar para artis dan influencer bisa menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Para pesohor tersebut diharapkan juga menjadi bagian dari program inklusi kesadaran pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Jadi imbauannya, para pesohor tersebut selain berpenghasilan tinggi, juga harus menjadi contoh untuk menjadi warga masyarakat yang patuh dan taat pajak,” kata Hestu.

  • Di Atas PTKP

DJP juga bisa mengecek penghasilan dari saldo rekening keuangan yang diterima secara otomatis atau lewat permintaan informasi, bukti, atau keterangan langsung ke bank. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan perpajakan.

“Kalau penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib daftar dan membayar pajak penghasilan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Tidak Mempersulit Investor

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penataan ulang pajak daerah yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan masih akan dibicarakan bersama pemda.

“Intinya memberikan kemudahan, tidak ada lagi pemungutan pajak berganda dan investor tidak akan dipersulit,” katanya.

Sebelum muncul rencana omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU PDRD. Ada beberapa poin utama yang akan masuk, salah satunya adalah pemangkasan retribusi dari 32 menjadi 9 jenis.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik
  • Revisi DNI

Kemenko Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha.

Sebanyak 6 bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN