APLIKASI PAJAK

AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:12 WIB
AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini

Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran 4 aplikasi berbasis data analisis diharapkan membuat pengawasan pajak makin efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 4 aplikasi baru DJP itu merupakan alat baru dalam melakukan pengawasan pajak. Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik.

"Dengan aplikasi baru berbasis data analisis ini diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan makin efektif dan efisien," katanya Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Neilmaldrin menuturkan sejak diperkenalkan kepada publik pada momen Hari Pajak 14 Juli lalu, keempat aplikasi sudah bisa diakses pegawai pajak. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’.

DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Pasalnya, hanya pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dapat mengakses data analisis dari 4 aplikasi tersebut. Selain itu akses data dilakukan secara berjenjang.

"Aplikasi baru berbasis data analisis dapat membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, ataupun penagihan telah tersedia dan dapat diakses oleh para AR (account representative), pemeriksa, maupun juru sita,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 01:09 WIB

keren DJP

28 Juli 2021 | 17:44 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, Dengan adanya keempat aplikasi berbasis data analisis tersebut diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak dan penegakkan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China