KPP PRATAMA SIDOARJO

AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 14:00 WIB
AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Ilustrasi.

SIDOARJO - Otoritas pajak terus melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan data-data terbaru tentang wajib pajak di lapangan. Petugas juga mengecek kembali kondisi terkini usaha yang dijalankan wajib pajak.

KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Melalui program yang sudah berlangsung sejak Mei 2022 ini, petugas menyisir alamat wajib pajak dan memastikan data yang disimpan otoritas sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Saat melakukan pendataan, [petugas] menemukan beberapa wajib pajak sudah tidak melakukan usahanya. Juga ada beberapa usaha baru yang masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata account reprsentative (AR) KPP Pratama Sidoarjo Rachman Septiadi dilansir pajak.go.id, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Namun, pendalaman kondisi usaha wajib pajak ternyata tidak sepenuhnya mudah. Rachman menyampaikan kendala yang ditemui adalah tidak adanya penanggung jawab dari masing-masing usaha baru. Hal ini membuat data ter-update belum lengkap sehingga masih perlu dilakukan pendataan ulang.

"Selanjutnya data yang diperoleh akan direkapitulasi dan dilakukan pemutakhiran data pada Masterfile Wajib Pajak," kata Rachman.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS). Kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara tuntas, petugas menawarkan kesempatan PPS. Wajib pajak pun, imbuh Rachman, merespons positif dengan ikut bertanya mengenai tarif dan tata cara mengikuti PPS.

Seperti diketahui, penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan