KPP PRATAMA SIDOARJO

AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 14:00 WIB
AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Ilustrasi.

SIDOARJO - Otoritas pajak terus melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan data-data terbaru tentang wajib pajak di lapangan. Petugas juga mengecek kembali kondisi terkini usaha yang dijalankan wajib pajak.

KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Melalui program yang sudah berlangsung sejak Mei 2022 ini, petugas menyisir alamat wajib pajak dan memastikan data yang disimpan otoritas sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Saat melakukan pendataan, [petugas] menemukan beberapa wajib pajak sudah tidak melakukan usahanya. Juga ada beberapa usaha baru yang masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata account reprsentative (AR) KPP Pratama Sidoarjo Rachman Septiadi dilansir pajak.go.id, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, pendalaman kondisi usaha wajib pajak ternyata tidak sepenuhnya mudah. Rachman menyampaikan kendala yang ditemui adalah tidak adanya penanggung jawab dari masing-masing usaha baru. Hal ini membuat data ter-update belum lengkap sehingga masih perlu dilakukan pendataan ulang.

"Selanjutnya data yang diperoleh akan direkapitulasi dan dilakukan pemutakhiran data pada Masterfile Wajib Pajak," kata Rachman.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS). Kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara tuntas, petugas menawarkan kesempatan PPS. Wajib pajak pun, imbuh Rachman, merespons positif dengan ikut bertanya mengenai tarif dan tata cara mengikuti PPS.

Seperti diketahui, penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra