KPP PRATAMA SIDOARJO

AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 14:00 WIB
AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Ilustrasi.

SIDOARJO - Otoritas pajak terus melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan data-data terbaru tentang wajib pajak di lapangan. Petugas juga mengecek kembali kondisi terkini usaha yang dijalankan wajib pajak.

KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Melalui program yang sudah berlangsung sejak Mei 2022 ini, petugas menyisir alamat wajib pajak dan memastikan data yang disimpan otoritas sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Saat melakukan pendataan, [petugas] menemukan beberapa wajib pajak sudah tidak melakukan usahanya. Juga ada beberapa usaha baru yang masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata account reprsentative (AR) KPP Pratama Sidoarjo Rachman Septiadi dilansir pajak.go.id, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, pendalaman kondisi usaha wajib pajak ternyata tidak sepenuhnya mudah. Rachman menyampaikan kendala yang ditemui adalah tidak adanya penanggung jawab dari masing-masing usaha baru. Hal ini membuat data ter-update belum lengkap sehingga masih perlu dilakukan pendataan ulang.

"Selanjutnya data yang diperoleh akan direkapitulasi dan dilakukan pemutakhiran data pada Masterfile Wajib Pajak," kata Rachman.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS). Kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara tuntas, petugas menawarkan kesempatan PPS. Wajib pajak pun, imbuh Rachman, merespons positif dengan ikut bertanya mengenai tarif dan tata cara mengikuti PPS.

Seperti diketahui, penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN