BANGKOK, DDTCNews – Otoritas Pajak Thailand akan merilis aturan pajak baru terkait dengan transaksi e-commerce secara lintas batas. Aturan ini dibuat agar transaksi e-commerce, terutama dari negara-negara lain juga dapat dipajaki.
Direktur Jenderal Otoritas Pajak Thailand Prasong Poontaneat mengatakan dengan adanya aturan ini diharapkan ada efisiensi pemungutan pajak, khususnya transaksi e-commerce secara lintas batas yang berkembang pesat saat ini.
“Saat ini penjual dari transaksi e-commerce belum dikenakan pajak, sehingga aturan baru ini nantinya mengharuskan para penjual dari transaksi e-commerce untuk membayar pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT) kepada Pemerintah Thailand," ujarnya, Rabu (1/3).
E-commerce memungkinkan konsumen untuk berbelanja secara online, membeli produk dari situs-situs atau pasar di negara-negara lain, sehingga sulit diawasi. Karena itu, Otoritas Pajak Thailand akan menggunakan Electronic Transactions Development Agency (ETDA) yang dapat memaksa operator e-commerce untuk dikenakan pajak khusus (specialized tax).
“Kemungkinan besar pajak e-commerce ini akan diberlakukan mulai April tahun ini. Pajak khusus ini akan dikenakan atas pendapatan dari pemasaran digital, kemudian target berikutnya Otoritas Pajak Thailand akan mengenakannya terhadap iklan,” jelasnya.
Prasong menambahkan mulai 1 Maret 2016 Otoritas Pajak menerapkan e-faktur melalui email untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan kurang dari THB30 juta (Rp11 miliar) untuk memfasilitasi pedagang e-commerce kecil dalam mengelola PPN.
Sementara itu, seperti dilansir dalam Bangkok Post, Direktur Eksekutif ETDA Surangkana Wayuparb mengatakan saat ini Undang-Undang Pajak atas transaksi e-commerce lintas batas sedang dalam tahap amandemen dan diharapkan akan segera diterapkan.
Undang-Undang yang berlaku saat ini hanya mengizinkan Otoritas Pajak Thailand untuk mengenakan pajak atas perusahaan yang berlokasi di Thailand saja, sementara untuk operator asing e-commerce belum dikenakan pajak atas transaksi lintas batas.
Surangkanan mengatakan ada sekitar 300.000 operator e-commerce lokal yang terdaftar dalam database ETDA, tetapi hanya 2.000 operator e-commerce lokal yang masuk dalam sistem pajak, sementara penerimaan pajaknya hanya sebesar THB300 juta (Rp114,7 miliar) dari operator online.
“Penghasilan dari pasar e-commerce Thailand diperkirakan mencapai THB2,5 triliun (Rp956 triliun) pada tahun 2016, jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang sebesar THB2,2 triliun (Rp841 triliun),” jelasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.