THAILAND

April 2017, Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 10:16 WIB
April 2017, Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas Pajak Thailand akan merilis aturan pajak baru terkait dengan transaksi e-commerce secara lintas batas. Aturan ini dibuat agar transaksi e-commerce, terutama dari negara-negara lain juga dapat dipajaki.

Direktur Jenderal Otoritas Pajak Thailand Prasong Poontaneat mengatakan dengan adanya aturan ini diharapkan ada efisiensi pemungutan pajak, khususnya transaksi e-commerce secara lintas batas yang berkembang pesat saat ini.

“Saat ini penjual dari transaksi e-commerce belum dikenakan pajak, sehingga aturan baru ini nantinya mengharuskan para penjual dari transaksi e-commerce untuk membayar pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT) kepada Pemerintah Thailand," ujarnya, Rabu (1/3).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

E-commerce memungkinkan konsumen untuk berbelanja secara online, membeli produk dari situs-situs atau pasar di negara-negara lain, sehingga sulit diawasi. Karena itu, Otoritas Pajak Thailand akan menggunakan Electronic Transactions Development Agency (ETDA) yang dapat memaksa operator e-commerce untuk dikenakan pajak khusus (specialized tax).

“Kemungkinan besar pajak e-commerce ini akan diberlakukan mulai April tahun ini. Pajak khusus ini akan dikenakan atas pendapatan dari pemasaran digital, kemudian target berikutnya Otoritas Pajak Thailand akan mengenakannya terhadap iklan,” jelasnya.

Prasong menambahkan mulai 1 Maret 2016 Otoritas Pajak menerapkan e-faktur melalui email untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan kurang dari THB30 juta (Rp11 miliar) untuk memfasilitasi pedagang e-commerce kecil dalam mengelola PPN.

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Sementara itu, seperti dilansir dalam Bangkok Post, Direktur Eksekutif ETDA Surangkana Wayuparb mengatakan saat ini Undang-Undang Pajak atas transaksi e-commerce lintas batas sedang dalam tahap amandemen dan diharapkan akan segera diterapkan.

Undang-Undang yang berlaku saat ini hanya mengizinkan Otoritas Pajak Thailand untuk mengenakan pajak atas perusahaan yang berlokasi di Thailand saja, sementara untuk operator asing e-commerce belum dikenakan pajak atas transaksi lintas batas.

Surangkanan mengatakan ada sekitar 300.000 operator e-commerce lokal yang terdaftar dalam database ETDA, tetapi hanya 2.000 operator e-commerce lokal yang masuk dalam sistem pajak, sementara penerimaan pajaknya hanya sebesar THB300 juta (Rp114,7 miliar) dari operator online.

“Penghasilan dari pasar e-commerce Thailand diperkirakan mencapai THB2,5 triliun (Rp956 triliun) pada tahun 2016, jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang sebesar THB2,2 triliun (Rp841 triliun),” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%