THAILAND

April 2017, Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 10:16 WIB
April 2017, Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas Pajak Thailand akan merilis aturan pajak baru terkait dengan transaksi e-commerce secara lintas batas. Aturan ini dibuat agar transaksi e-commerce, terutama dari negara-negara lain juga dapat dipajaki.

Direktur Jenderal Otoritas Pajak Thailand Prasong Poontaneat mengatakan dengan adanya aturan ini diharapkan ada efisiensi pemungutan pajak, khususnya transaksi e-commerce secara lintas batas yang berkembang pesat saat ini.

“Saat ini penjual dari transaksi e-commerce belum dikenakan pajak, sehingga aturan baru ini nantinya mengharuskan para penjual dari transaksi e-commerce untuk membayar pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT) kepada Pemerintah Thailand," ujarnya, Rabu (1/3).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

E-commerce memungkinkan konsumen untuk berbelanja secara online, membeli produk dari situs-situs atau pasar di negara-negara lain, sehingga sulit diawasi. Karena itu, Otoritas Pajak Thailand akan menggunakan Electronic Transactions Development Agency (ETDA) yang dapat memaksa operator e-commerce untuk dikenakan pajak khusus (specialized tax).

“Kemungkinan besar pajak e-commerce ini akan diberlakukan mulai April tahun ini. Pajak khusus ini akan dikenakan atas pendapatan dari pemasaran digital, kemudian target berikutnya Otoritas Pajak Thailand akan mengenakannya terhadap iklan,” jelasnya.

Prasong menambahkan mulai 1 Maret 2016 Otoritas Pajak menerapkan e-faktur melalui email untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan kurang dari THB30 juta (Rp11 miliar) untuk memfasilitasi pedagang e-commerce kecil dalam mengelola PPN.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

Sementara itu, seperti dilansir dalam Bangkok Post, Direktur Eksekutif ETDA Surangkana Wayuparb mengatakan saat ini Undang-Undang Pajak atas transaksi e-commerce lintas batas sedang dalam tahap amandemen dan diharapkan akan segera diterapkan.

Undang-Undang yang berlaku saat ini hanya mengizinkan Otoritas Pajak Thailand untuk mengenakan pajak atas perusahaan yang berlokasi di Thailand saja, sementara untuk operator asing e-commerce belum dikenakan pajak atas transaksi lintas batas.

Surangkanan mengatakan ada sekitar 300.000 operator e-commerce lokal yang terdaftar dalam database ETDA, tetapi hanya 2.000 operator e-commerce lokal yang masuk dalam sistem pajak, sementara penerimaan pajaknya hanya sebesar THB300 juta (Rp114,7 miliar) dari operator online.

“Penghasilan dari pasar e-commerce Thailand diperkirakan mencapai THB2,5 triliun (Rp956 triliun) pada tahun 2016, jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang sebesar THB2,2 triliun (Rp841 triliun),” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN