PRANCIS

Apple Sanggupi Bayar Pajak 10 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 10:39 WIB
Apple Sanggupi Bayar Pajak 10 Tahun Terakhir

Ilustrasi. (foto: iClarified)

JAKARTA, DDTCNews – Apple, perusahaan teknologi Amerika Serikat telah sepekat akan membayar 10 tahun pajak terutang ke Prancis. Perusahaan diperkirakan akan membayar mendekati 500 juta euro (sekitar Rp7,9 triliun).

Dalam pernyataan resminya, Apple menjelaskan bahwa otoritas pajak Prancis baru-baru ini telah menyelesaikan audit multiyear dari akun perusahaan di Prancis. Penyesuaian dari hasil audit tersebut akan tercermin dalam dalam akun yang akan segera dipublikasikan.

“Kami tahu peran penting pembayaran pajak dalam masyarakat dan kami membayar semua pajak terutang sesuai dengan undang-undang perpajakan dan kebiasaan setempat, di manapun kami beroperasi,” demikian pernyataan resmi Apple, seperti dikutip pada Rabu (6/1/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Hingga saat ini, belum ada nilai settlement yang akan dibayarkan pembuat iPhone dan iPad ini ke otoritas Prancis. Namun, berdasarkan informasi dari majalah berita Prancis L'Express, penyelesaian rahasia itu telah menyepakati pembayaran senilai 500 juta euro.

Kesepakatan ini sekaligus menandai kemenangan pemerintah Eropa untuk mendorong perusahaan teknologi multinasional agar membayar bagian pajaknya secara adil di pasar lokal. Bagaimanapun, perusahaan teknologi Amerika Serikat, seperti Apple, telah banyak menuai kritik karena kecilnya pembayaran pajak.

Apalagi, pemerintah Prancis sudah mengumumkan akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini akan dipresentasikan ke jajaran pemerintahan pada akhir Februari 2019. Pajak ini akan memengaruhi perusahaan teknologi dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro.

Sebelumnya, Amazon telah mengakhiri pertempuran berlarut-larut dengan Prancis pada 2018. Amazon telah setuju untuk membayar pajak 200 juta euro dan mengatakan akan mulai menyatakan semua pendapatannya di negara itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’