PRANCIS

Apple Sanggupi Bayar Pajak 10 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 10:39 WIB
Apple Sanggupi Bayar Pajak 10 Tahun Terakhir

Ilustrasi. (foto: iClarified)

JAKARTA, DDTCNews – Apple, perusahaan teknologi Amerika Serikat telah sepekat akan membayar 10 tahun pajak terutang ke Prancis. Perusahaan diperkirakan akan membayar mendekati 500 juta euro (sekitar Rp7,9 triliun).

Dalam pernyataan resminya, Apple menjelaskan bahwa otoritas pajak Prancis baru-baru ini telah menyelesaikan audit multiyear dari akun perusahaan di Prancis. Penyesuaian dari hasil audit tersebut akan tercermin dalam dalam akun yang akan segera dipublikasikan.

“Kami tahu peran penting pembayaran pajak dalam masyarakat dan kami membayar semua pajak terutang sesuai dengan undang-undang perpajakan dan kebiasaan setempat, di manapun kami beroperasi,” demikian pernyataan resmi Apple, seperti dikutip pada Rabu (6/1/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Hingga saat ini, belum ada nilai settlement yang akan dibayarkan pembuat iPhone dan iPad ini ke otoritas Prancis. Namun, berdasarkan informasi dari majalah berita Prancis L'Express, penyelesaian rahasia itu telah menyepakati pembayaran senilai 500 juta euro.

Kesepakatan ini sekaligus menandai kemenangan pemerintah Eropa untuk mendorong perusahaan teknologi multinasional agar membayar bagian pajaknya secara adil di pasar lokal. Bagaimanapun, perusahaan teknologi Amerika Serikat, seperti Apple, telah banyak menuai kritik karena kecilnya pembayaran pajak.

Apalagi, pemerintah Prancis sudah mengumumkan akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini akan dipresentasikan ke jajaran pemerintahan pada akhir Februari 2019. Pajak ini akan memengaruhi perusahaan teknologi dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro.

Sebelumnya, Amazon telah mengakhiri pertempuran berlarut-larut dengan Prancis pada 2018. Amazon telah setuju untuk membayar pajak 200 juta euro dan mengatakan akan mulai menyatakan semua pendapatannya di negara itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?