KAMUS PPN

Apa Itu Tarif Efektif dalam PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:10 WIB
Apa Itu Tarif Efektif dalam PPN?

TARIF efektif merupakan istilah yang kerap dijumpai dalam berbagai ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN). Misalnya, dalam Siaran Pers BKF No. SP-6/BKF/2020 yang dipublikasikan Selasa (4/8/2020) menyatakan tarif efektif PPN produk pertanian tertentu turun menjadi 1%.

Istilah tarif efektif PPN juga tercantum dalam Pasal 4 PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016. Pasal tersebut menyatakan tarif yang diterapkan dalam pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah tarif efektif sebesar 9,1%. Lantas, sebenarnya apa itu tarif efektif dalam PPN?

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015) tarif pajak efektif adalah tarif yang menunjukkan beban pajak aktual yang ditanggung wajib pajak. Tarif ini tidak hanya memperhitungkan tarif berdasarkan undang-undang, tetapi juga aspek lain dalam menentukan besarnya pajak yang dibayarkan.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Dalam konteks PPN, pada dasarnya tarif efektif adalah tarif standar atas suatu harga yang di dalamnya sudah termasuk PPN. Jadi, jika penghitungan PPN dengan tarif standar langsung dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN, maka untuk tarif efektif penghitungan PPN dilakukan dengan rumus tertentu (Darussalam, Septriadi, Dhora, 2018).

Istilah tarif efektif dalam PPN juga mengacu pada besaran tarif PPN umum sebesar 10% yang dikalikan dengan DPP yang tidak atau kurang dari 100% (Mukarromah, 2018).

Adapun tarif standar mengacu pada tarif PPN yang berlaku secara umum untuk seluruh penyerahan barang atau jasa, kecuali diatur lain. Saat ini, tarif standar PPN yang berlaku di Indonesia ditetapkan sebesar 10% (Pasal 7 ayat (1) UU PPN).

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, DPP PPN umumnya diartikan sebagai harga yang dibebankan oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya. Singkatnya, DPP PPN adalah harga barang dan/atau jasa yang diserahkan.

Contoh, apabila A menjual barang kepada B seharga 50, DPP PPN atas transaksi ini adalah sebesar 50 sehingga PPN terutang dapat diketahui dengan mengalikan DPP PPN sebesar 50 tersebut dengan tarif PPN yang berlaku (Alan Schenk dan Oliver Oldman, 2007).

Umumnya, DPP dalam PPN merujuk pada harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Namun, untuk menjamin rasa keadilan dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat menetapkan nilai lain sebagai DPP (Pasal 8A ayat (2) UU PPN). Simak “Memahami Arti DPP Nilai Lain

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Penggunaan DPP nilai lain ini lekat dengan tarif efektif PPN. Pasalnya, DPP nilai lain membuat perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif PPN standar dengan DPP nilai lain yang bisa jadi tidak atau kurang dari 100% dari harga jual. Perhitungan itu akan menghasilkan tarif efektif.

Terdapat beragam jenis DPP nilai lain. Misalnya, DPP nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu ditetapkan 10% dari harga jual (Pasal 3 ayat (2) PMK 89/2020). Adapun tarif efektifnya adalah 1% yang diperoleh dari mengalikan tarif PPN standar 10% dengan 10% harga jual.

Contoh lainnya, DPP atas emas perhiasan ditetapkan berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian (Pasal 4 ayat (1) PMK 30/PMK.03/2014). Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya adalah 2% yang diperoleh dari (10%x20%).

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Kemudian, untuk penyerahan produk hasil tembakau DPP nilai lainnya adalah sebesar harga jual eceran (HJE) (Pasal 2 huruf e PMK 75/2010 s.t.d.t.d. 121/PMK.03/2015). HJE merupakan harga jual pada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk PPN.

Adapun, apabila PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka PPN yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut (Pasal 11 ayat 1 PP 1/2012).

Dengan demikian, PPN atas penyerahan hasil tembakau tidak dihitung dengan langsung mengalikan tarif PPN standar dengan HJE, melainkan tarif efektif dengan HJE. Seperti diketahui tarif efektif PPN-nya ditetapkan sebesar 9,1% yang diperoleh dari hasil perhitungan {10/110 x (100%)}

Baca Juga:
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Berdasarkan ketiga contoh tersebut, tarif efektif merupakan tarif yang sudah memperhitungkan tarif PPN standar di dalamnya. Dengan demikian, PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif efektif itu dengan harga jual/penggantian/HJE/dasar lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan contoh yang lebih terperinci simak artikel “Contoh Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain”. Penjelasan lebih lanjut mengenai tarif efektif dalam PPN dapat Anda simak dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:59 WIB

terimakasih DDTC ilmunya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN