PEMERINTAH memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia. Ketentuan terbaru atas pemberian fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.50/2019.
Pemberian fasilitas itu diberikan dengan menggunakan SKTD. Dalam perkembangannya, Ditjen Pajak merilis fitur e-SKTD dalam DJP Online untuk mengakomodasi permohonan SKTD. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan SKTD dan e-SKTD?
Definisi
KETENTUAN terkait dengan SKTD tertuang dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No.50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disingkat SKTD adalah:
“Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu”
Secara ringkas, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Selanjutnya, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.
Sementara itu, jasa terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean.
Perincian jenis angkutan dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapat fasilitas ini tercantum pada PMK 41/2020. Intinya SKTD itu digunakan untuk memberi fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu.
Terdapat 13 pihak yang tercakup dalam pemberian fasilitas ini. Pertama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Kedua, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keempat, pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan Polri. Kelima, perusahaan pelayaran niaga nasional. Keenam, perusahaan penangkapan ikan nasional. Ketujuh, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional.
Kedelapan, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kesembilan, badan usaha angkutan udara nasional. Kesepuluh, pihak yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional. Kesebelas, badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.
Kedua belas, badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Ketiga belas, pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Ketiga belas pihak tersebut apabila melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu, atau yang melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD.
SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP. Laman yang mengakomodasi permohonan SKTD tersebut dapat diakses melalui DJP Online pada fitur e-SKTD.
Bagian awal fitur ini menerangkan jika e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu. Fitur ini juga dilengkapi dengan petunjuk pengisian.
Simpulan
DAPAT disimpulkan SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait dengan alat angkutan tertentu.
Sementara itu, e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu. Ketentuan lebih lanjut ada pada Peraturan Pemerintah No.50/2019 dan PMK 41/2020
Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.
Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.