JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot dan e-SKTD tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada besok pagi, Sabtu (6/7/2024).
Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai waktu henti (downtime). DJP menyatakan ada aktivitas yang perlu dilakukan untuk menjaga keandalan sistem serta meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Maka dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-bupot dan aplikasi e-SKTD tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Dalam pengumuman tersebut, DJP juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena layanan tidak dapat diakses sementara waktu. Masyarakat pengguna layanan DJP diharapkan dapat mengantisipasi adanya situasi tersebut.
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuh DJP.
e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Simak Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?.
Wajib pajak dapat mengakses e-SKTD melalui DJP Online. Sebelum itu, wajib pajak perlu melakukan aktivasi melalui menu profil di DJP Online. Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.
Terkait dengan e-bupot, DJP tidak menjabarkan lebih detail. Sebagai informasi, ada e-bupot unifikasi yang dapat diakses melalui DJP Online. Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selain itu, ada e-bupot 21/26. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id. Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah disediakan DJP.
Kemudian, ada juga aplikasi e-bupot instansi pemerintah. Adapun e-bupot instansi pemerintah terdiri atas 2 jenis, yakni e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 dan e-bupot instansi pemerintah unifikasi.
Adapun e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 digunakan khusus untuk PPh Pasal 21. Sementara e-bupot instansi pemerintah unifikasi digunakan untuk selain PPh Pasal 21, antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.