DESENTRALISASI menuntut pemerintah daerah lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunannya. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan retribusi daerah?
Definisi Universal
DALAM lanskap global retribusi daerah disebut dengan istilah retribution, local charge, user fee, atau user charge. Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) user charge secara umum didefinisikan sebagai berikut:
“User charge merepresentasikan pembayaran untuk layanan tertentu. Perbedaan antara user charge dan pajak tidak selalu jelas, tetapi umumnya user charge dapat dikenali karena pengguna memperoleh manfaat atau layanan tertentu dari pembayaran tersebut, dan karena pendapatan dari user charge dialokasikan untuk penggunaan tertentu yang sering tercermin dari namanya”
Secara lebih ringkas, OECD Glossary of Statical Terms mendefinisikan user charge sebagai pembayaran yang dilakukan oleh konsumen atas penyediaan layananan dari pemerintah.
Definisi Domestik
KETENTUAN mengenai retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Merujuk Pasal 1 angka 64, retribusi daerah atau selanjutnya disebut dengan retribusi memiliki definisi sebagai berikut:
“Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”
Adapun yang dimaksud dengan jasa, sesuai dengan Pasal 1 angka 65, adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Terdapat dua jenis jasa yang termasuk dalam objek retribusi. Pertama, jasa umum. Berdasarkan Pasal 1 angka 66, jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Kedua, jasa usaha. Mengutip dari Pasal 1 angka 67, jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Lebih lanjut, Pasal 126 menjabarkan dua prinsip komersial yang dianut retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan optimal, atau pelayanan pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.
Sementara itu, yang dimaksud dengan perizinan tertentu, berdasarkan Pasal 1 angka 68, adalah sebagai berikut:
“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan."
Adapun ketiga objek retribusi tersebut masing-masing diklasifikasikan kembali menjadi beberapa jenis. Secara lebih terperinci, Pasal 110 ayat (1) menguraikan terdapat 14 jenis retribusi jasa umum. Kemudian, Pasal 127 menyatakan ada 11 jenis retribusi jasa usaha.
Selanjutnya, Pasal 141 menyatakan terdapat 5 jenis retribusi perizinan tertentu. Dengan demikian, UU PDRD menetapkan 30 jenis retribusi daerah. Namun, jumlah jenis retribusi itu bertambah menjadi 32 jenis setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) 97/2012.
PP 97/2012 ini menambahkan jenis retribusi pengendalian lalu lintas yang merupakan bagian dari retribusi jasa umum. Selain itu, ditambahkan pula retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang merupakan bagian dari jenis retribusi perizinan tertentu
Selain itu, UU Cipta Kerja telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. UU Cipta Kerja menghilangkan jenis retribusi izin gangguan, sehingga jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi. Perincian jenis retribusi itu dapat disimak berikut ini.
No
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Perizinan Tertentu
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
2.
Retribusi Persampahan/ Kebersihan
Retribusi Pasar Grosir/ Pertokoan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3.
Retribusi KTP dan Akte Capil
Retribusi Tempat Pelelangan
Retribusi Izin Trayek
4.
Retribusi Pemakaman/ Pengabuan Mayat
Retribusi Terminal
Retribusi Izin Usaha Perikanan
5.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Retribusi Tempat Khusus Parkir
Retribusi Perpanjangan IMTA (PP 97/2012)
6.
Retribusi Pelayanan Pasar
Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan/ Villa
7.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Retribusi Rumah Potong Hewan
8.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
9.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
10.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Retribusi Penyeberangan di Air
11.
Retribusi Penyedotan Kakus
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
12.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair
13.
Retribusi Pelayanan Pendidikan
14.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
15.
Retribusi Pengendalian lalu-lintas (PP 97/2012)
Sumber: UU PDRD, PP 97/2012, dan UU Cipta Kerja
Simpulan
INTINYA retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Terdapat 3 jenis objek retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.
Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.