KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 bakal memperjelas proses bisnis dan service level agreement (SLA) untuk penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar selama ini telah menghambat implementasi dari PP 5/2021.

"Dari sisi batang tubuh, ada 2 bab baru yakni bab persyaratan dasar dan bab PB UMKU (perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha)," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam RPP revisi atas PP 5/2021, SLA untuk KKPR darat diusulkan selama 25 hari yang terdiri dari pemeriksaan kebenaran dokumen selama 5 hari dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertimbangan teknis pertanahan (PTP) selama 20 hari.

Bila PTP tidak terbit dalam waktu 20 hari, persetujuan KKPR bakal langsung terbit tanpa memerlukan pertimbangan teknis (pertek).

"Sebelumnya belum tergambar berapa jangka waktunya. Sekarang ada jangka waktunya. Jadi, bapak ibu bisa memantau," ujar Riyatno.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Terkait dengan PBG, pemerintah berencana menetapkan SLA penerbitan PBG selama 32 hari. Bila jangka waktu tersebut terlewati, surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atas PBG dimaksud akan terbit otomatis melalui sistem OSS.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk segera merevisi PP 5/2021. Jokowi berharap perubahan PP 5/2021 dilakukan secara langsung dan menyeluruh, bukan secara bertahap.

"Ini tugas yang tidak mudah, kita tidak bertahap tetapi secara menyeluruh dan langsung," tutur Riyatno. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6