KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 bakal memperjelas proses bisnis dan service level agreement (SLA) untuk penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar selama ini telah menghambat implementasi dari PP 5/2021.

"Dari sisi batang tubuh, ada 2 bab baru yakni bab persyaratan dasar dan bab PB UMKU (perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha)," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam RPP revisi atas PP 5/2021, SLA untuk KKPR darat diusulkan selama 25 hari yang terdiri dari pemeriksaan kebenaran dokumen selama 5 hari dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertimbangan teknis pertanahan (PTP) selama 20 hari.

Bila PTP tidak terbit dalam waktu 20 hari, persetujuan KKPR bakal langsung terbit tanpa memerlukan pertimbangan teknis (pertek).

"Sebelumnya belum tergambar berapa jangka waktunya. Sekarang ada jangka waktunya. Jadi, bapak ibu bisa memantau," ujar Riyatno.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Terkait dengan PBG, pemerintah berencana menetapkan SLA penerbitan PBG selama 32 hari. Bila jangka waktu tersebut terlewati, surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atas PBG dimaksud akan terbit otomatis melalui sistem OSS.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk segera merevisi PP 5/2021. Jokowi berharap perubahan PP 5/2021 dilakukan secara langsung dan menyeluruh, bukan secara bertahap.

"Ini tugas yang tidak mudah, kita tidak bertahap tetapi secara menyeluruh dan langsung," tutur Riyatno. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah