KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 bakal memperjelas proses bisnis dan service level agreement (SLA) untuk penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar selama ini telah menghambat implementasi dari PP 5/2021.

"Dari sisi batang tubuh, ada 2 bab baru yakni bab persyaratan dasar dan bab PB UMKU (perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha)," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam RPP revisi atas PP 5/2021, SLA untuk KKPR darat diusulkan selama 25 hari yang terdiri dari pemeriksaan kebenaran dokumen selama 5 hari dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertimbangan teknis pertanahan (PTP) selama 20 hari.

Bila PTP tidak terbit dalam waktu 20 hari, persetujuan KKPR bakal langsung terbit tanpa memerlukan pertimbangan teknis (pertek).

"Sebelumnya belum tergambar berapa jangka waktunya. Sekarang ada jangka waktunya. Jadi, bapak ibu bisa memantau," ujar Riyatno.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terkait dengan PBG, pemerintah berencana menetapkan SLA penerbitan PBG selama 32 hari. Bila jangka waktu tersebut terlewati, surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atas PBG dimaksud akan terbit otomatis melalui sistem OSS.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk segera merevisi PP 5/2021. Jokowi berharap perubahan PP 5/2021 dilakukan secara langsung dan menyeluruh, bukan secara bertahap.

"Ini tugas yang tidak mudah, kita tidak bertahap tetapi secara menyeluruh dan langsung," tutur Riyatno. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP