KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juli 2024 | 19:00 WIB
Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

JAKARTA, DDTCNews – Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintahan itu termasuk pemberian layanan publik serta pembangunan infrastruktur.

Pemerintah daerah menghimpun PAD melalui beberapa sumber di antaranya pajak daerah dan retribusi daerah. Kendati sama-sama bagian dari PAD, tahukah kamu apa perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah?

Definisi dan Balas Jasa

Secara harfiah, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21 UU HKPD).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak daerah. Ciri itu antara lain dipungut berdasarkan undang-undang, tak mendapat imbalan atau kontraprestasi secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah bagi kemakmuran rakyat.

Sementara itu, retribusi daerah (retribusi) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Berbeda dengan pajak daerah, retribusi hanya dikenakan jika orang pribadi atau badan menggunakan jasa atau mengajukan izin tertentu dari pemerintah daerah. Selain itu, orang pribadi atau badan yang membayar retribusi akan mendapatkan kontraprestasi secara langsung.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Manfaat pembayaran retribusi juga hanya dapat dinikmati oleh pembayar retribusi Misal, orang yang membayar retribusi parkir dapat langsung memanfaatkan fasilitas parkir. Contoh lainnya, orang yang membayar retribusi persampahan akan langsung mendapat layanan pengangkutan sampah.

Sementara itu, wajib pajak tidak langsung mendapat imbal jasa atas pajak yang dibayarkan tersebut. Kontraprestasi dari pajak juga tidak bersifat individu melainkan untuk kepentingan umum yang lebih luas.

Wajib pajak baru bisa menikmati imbal jasanya berupa pelayanan publik, infrastruktur, dan hal lain yang dibangun menggunakan penerimaan pajak. Penerimaan pajak tersebut pun dihimpun dari seluruh pembayar pajak..

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Objek yang disasar pajak daerah dan retribusi daerah pun berbeda. Merujuk Pasal 4 UU HKPD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Secara sederhana, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut:

Sementara itu, retribusi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Setiap jenis retribusi ini memiliki jenis pelayanan atau penyediaannya masing-masing dengan perincian sebagai berikut:

Perbedaan lainnya ialah pemanfaatan dari penerimaan setiap jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Contoh, penerimaan dari retribusi parkir diutamakan untuk penyelenggaraan parkir.

Sementara itu, pemanfaatan dari penerimaan pajak daerah lebih luas. Namun, ada jenis pajak daerah tertentu yang sudah ditetapkan pengalokasiannya (earmark). Misal, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP