KAMUS PAJAK INTERNASIONAL

Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:45 WIB
Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

SISTEM pajak internasional saat ini dinilai usang karena embrionya disusun berdasarkan pada kesepakatan pada periode 1920-an. Perkembangan model bisnis dan globalisasi membuat ketentuan tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Kelemahan tersebut pada akhirnya memunculkan celah penghindaran pajak. Untuk mengatasi persoalan tersebut, OECD dan G-20 menginisiasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan. Salah satunya berupaya mengatasi tantangan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi.

Berdasarkan pada berbagai pembahasan antara OECD, pimpinan negara G-20, dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework (IF), munculah dua pilar utama yang disebut dapat menjadi fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam perkembangan terkini, sebanyak 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota IF resmi menyepakati dua pilar dari proposal OECD. Kesepakatan tersebut dicapai dalam forum pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 di bawah Presidensi Italia pada 9 Juli 2021.

Negara-negara yang tergabung dalam IF juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan detail aspek teknis atas dua pilar tersebut paling lambat Oktober 2021. Apabila disetujui maka solusi yang ditawarkan dalam kedua pilar tersebut akan diterapkan pada 2023.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pilar 1 dan Pilar 2 dari proposal OECD tersebut?

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

OECD telah merilis berbagai laporan sehubungan dengan OECD/G-20 Base Erosion and Profit Shifting Project Addressing the Tax Challenges Arising From The Digitalisation of The Economy. Berikut ini penjelasan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirangkum dari publikasi tersebut.

Pilar 1

PILAR 1: Unified Approach merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Rencana dalam Pilar 1 ini bukan hanya menyasar bisnis digital, melainkan seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global di atas EUR20 miliar dan profitability (laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jika penerapannya berhasil, setelah 7 tahun, threshold peredaran bruto global tersebut rencananya akan diturunkan menjadi EUR10 miliar. Namun demikian, perusahaan multinasional sektor jasa keuangan dan industri ekstraktif dikecualikan dari cakupan kebijakan dalam Pilar 1.

Secara lebih terperinci, Pilar 1 akan memberikan hak pemajakan bagi yurisdiksi tempat perusahaan multinasional memperoleh penghasilan dari yurisdiksi tersebut setidaknya senilai EUR1 juta.

Sementara itu, untuk yurisdiksi dengan produk domestik bruto (PDB) lebih rendah dari EUR40 miliar akan memperoleh hak pemajakan apabila penghasilan perusahaan multinasional dari yurisdiksi tersebut setidaknya EUR250 ribu.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Selain itu, Pilar 1 juga mengusulkan 20% sampai dengan 30% dari residual profit (seluruh laba di atas 10% dari penghasilan) akan diberikan pada yurisdiksi pasar dengan suatu formula alokasi.

Namun, untuk menjamin kepastian pajak, penerapan Pilar 1 harus dibarengi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang efektif dalam mengantisipasi pajak berganda. Selain itu, Pilar 1 mensyaratkan tiap negara untuk membatalkan kebijakan pajak digital yang bersifat unilateral, seperti halnya digital services tax.

Adapun rencana yang diusung dalam Pilar 1 bersifat wajib bagi seluruh negara anggota IF dan efektif diimplementasikan pada 2023.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Pilar 2

PILAR 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global. Pilar 2 ini terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).

Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas EUR750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing.

Setiap negara juga dapat menerapkan GloBE tanpa memedulikan nilai threshold jika perusahaan multinasional tersebut berkantor pusat di negara tersebut. Namun, GloBE tidak berlaku bagi perusahaan multinasional yang ultimate parent-nya merupakan entitas pemerintah, organisasi internasional, lembaga nirlaba, lembaga pengelola dana pensiun dan investasi.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selain itu, ada skema carve-out, yaitu pengecualian pemberlakukan Pilar 2 untuk fixed return yang berasal dari kegiatan ekonomi yang substantif sebesar 5,0%-7,5% penghasilan. Kegiatan ekonomi yang substantif tersebut dikaitkan dengan biaya gaji dan aset berwujud. Ketentuan GloBE juga mengecualikan penghasilan dari shipping industry.

Secara ringkas, desain kebijakan GloBE dilakukan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimum sebesar 15% yang ditinjau dari negara domisili. Apabila terdapat selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi investasi suatu perusahaan multinasional, ada dua implikasi.

Selisih tersebut dapat dipajaki di negara domisili melalui income inclusion rule (penghasilan luar negeri ditarik ke negara domisili) dan/atau melalui undertaxed payment rule (biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara domisili ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah menjadi non-deductible).

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Sementara penerapan pajak minimum dari sisi negara sumber melalui STTR. Melalui STTR, negara sumber dapat memberlakukan tarif withholding tax secara penuh (tanpa reduced rate dalam P3B) apabila penerima penghasilan yang berada di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

Hak pemajakan dari negara sumber tersebut akan diperoleh dari selisih antara tarif pajak minimum sebesar 7,5%-9,0% dengan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Berbeda dengan Pilar 1, Pilar 2 bersifat common approach (tidak wajib). Namun, demikian tetap tunduk jika negara lain yang berkaitan dengan bisnis perusahaan multinasional tersebut menerapkan. Seperti halnya Pilar 1, usulan dalam Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan pada 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?