PAJAK MINIMUM GLOBAL

Insentif Pajak Bakal Disesuaikan, DJP Lirik Negara Tetangga

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Desember 2024 | 11:30 WIB
Insentif Pajak Bakal Disesuaikan, DJP Lirik Negara Tetangga

Suasana seminar yang diselenggarakan oleh IFA Indonesia pada hari ini, Selasa (10/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyesuaikan skema insentif pajak guna menindaklanjuti pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan Indonesia akan merevisi insentif pajak yang berlaku dengan memperhatikan insentif-insentif yang diberlakukan oleh negara tetangga.

"Ini adalah hal-hal yang dipertimbangkan oleh DJP sebelum regulasi terkait Pilar 2 diimplementasikan mulai tahun depan," katanya dalam seminar yang diselenggarakan International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Contoh, Thailand memangkas fasilitas tax holiday dari pembebasan pajak sebesar 100% menjadi tinggal 50% sebagai respons atas pemberlakukan income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic top-up tax (QDMTT) pada tahun depan.

Bagi wajib pajak yang sudah memanfaatkan tax holiday sejak sebelum berlakunya pajak minimum global, jangka waktu pemanfaatan tax holiday ditambah sebanyak 2 kali dari jangka waktu yang tersisa maksimal selama 10 tahun.

Selanjutnya, Singapura juga menawarkan qualified refundable tax credit (QRTC) sebagai insentif baru di tengah pemberlakukan IIR dan QDMTT pada tahun depan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu diketahui, QRTC adalah fasilitas kredit pajak yang mengurangi nilai pajak terutang dari entitas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam GloBE.

Kredit pajak dikategorikan sebagai QRTC jika sisa kredit pajak dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun.

Dalam Pilar 2, QRTC diperlakukan sebagai penambah GloBE income, bukan pengurang covered taxed. Dengan demikian, pemberian insentif berupa QRTC akan memberikan dampak yang minim terhadap effective tax rate.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kemudian, Vietnam memberikan insentif baru berupa cash grant sebagai respons atas pemberlakuan IIR dan QDMTT sejak 2024.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15% berlaku atas perusahaan grup multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun Indonesia berencana menerapkan QDMTT dan IIR pada 2025, sedangkan UTPR baru akan dilakukan pada 2026.

Dengan QDMTT, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.

Apabila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT maka yurisdiksi UPE bisa mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan IIR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax