PEMERINTAH berencana mengurangi barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah tersebut menjadi bagian dari kajian rencana perubahan kebijakan PPN untuk merespons keterbatasan ruang fiskal tanpa mengganggu pemulihan ekonomi.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan kebijakan PPN yang sedang dipertimbangkan dan dikaji. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengurangan fasilitas PPN.
Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN? Apa pula yang dimaksud dengan fasilitas PPN dibebaskan?Apa bedanya dengan jenis fasilitas PPN lainnya?
Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
PPN dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Pada dasarnya, pengenaan PPN mencakup semua jenis barang sebagai basis PPN. Namun, terdapat jenis barang tertentu yang dikecualikan dari PPN atas alasan tertentu. Untuk itu, dalam menentukan apakah suatu barang merupakan BKP atau tidak, UU PPN menganut negative list.
Artinya, pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali barang tertentu yang diatur UU PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN (Barang Tidak Kena Pajak/BTKP). Dengan kata lain, dalam mendesain kebijakan mengenai BKP, UU PPN merumuskannya dengan cara merinci daftar BTKP.
Barang yang tidak masuk dalam daftar BTKP tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya akan dikenai PPN. Adapun jenis-jenis barang yang merupakan BTKP dirumuskan dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Simak “Apa Itu BKP dan BTKP?”
Sama seperti BKP, pada dasarnya PPN tidak menghendaki adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara satu jenis jasa dengan jenis jasa lainnya, yaitu seluruh jasa adalah JKP. Namun, untuk penentuan jenis jasa yang dikenai PPN, UU PPN juga menganut negative list.
Karena itu, dalam UU PPN diatur pengecualian dari jenis-jenis jasa yang dikenai PPN atau disebut dengan Jasa Tidak Kena Pajak (JTKP). Jasa yang tidak termasuk dalam daftar JTKP tersebut dianggap sebagai JKP (Darussalam, Septriadi, Dhora; 2018). Simak “Apa Itu JKP dan JTKP?”
Dengan demikian, secara ringkas, barang dan jasa yang tidak dikenai PPN merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti barang-barang tersebut memang telah ditetapkan untuk tidak dikenakan dan tidak terutang PPN.
Biasanya barang dan jasa ini disebut dengan BTKP (non-BKP) atau JTKP (non-JKP). Saat ini berdasarkan Pasal 4A UU PPN ada 4 kelompok BTKP dan 17 kelompok JTKP. Namun, kini pemerintah tengah mengkaji pengurangan atas jumlah BTKP dan JKTP tersebut.
Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan
DASAR hukum pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Pemberian fasilitas PPN dibebaskan dan PPN terutang tidak dipungut menyebabkan pajak keluaran (PK) yang terutang tidak perlu dibayar. Simak “Apa Itu Pajak Keluaran?”
Namun, dalam penerapan PPN tidak dipungut, PK tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Sementara itu, dalam PPN dibebaskan, PK dianggap tidak ada. Perbedaan utama kedua fasilitas ini adalah terkait dengan perlakuan pengkreditan pajak masukan (PM). Simak “Apa Itu Pajak Masukan?”
Dalam PPN tidak dipungut, PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas ini tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, PPN tetap terutang, tetapi tidak dipungut.
Berbeda dengan PPN tidak dipungut, adanya PPN dibebaskan mengakibatkan tidak adanya PK. Dengan demikian, PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh pembebasan itu tidak dapat dikreditkan. Simak “Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut”
Fasilitas PPN DTP
SELAIN PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, terdapat bentuk fasilitas lain yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP). Meskipun fasilitas ini tidak disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN, pada kenyataannya, pemberian fasilitas PPN DTP telah diterapkan sejak lama.
Tidak terdapat ketentuan yang mengatur khusus mengenai apa itu PPN DTP. Namun, pengertian pajak DTP secara umum adalah pajak terutang yang dibayar pemerintah dengan pagu yang ditetapkan APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN. Simak “Beda PPN DTP dan Tidak Dipungut”
Perbedaan utama PPN DTP dengan fasilitas lain adalah PPN terutang tersebut ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN. Lebih lanjut, perbedaan lainnya terletak pada ketentuan mengenai perlakuan PM.
Perlakuan PM atas PPN DTP tidak diatur secara jelas dan tegas. Pasalnya, perlakuan PM terkait dengan penyerahan barang yang memperoleh fasilitas PPN DTP bisa berbeda-beda antara satu peraturan dan peraturan lainnya.
Beberapa peraturan mengatur secara tegas PM atas penyerahan yang memperoleh PPN DTP dapat dikreditkan. Sementara dalam aturan lain, PM itu tidak dapat dikreditkan. Ada pula peraturan yang tidak mengatur. Simak “Mencermati Perlakuan Pajak Masukan atas Penyerahan PPN DTP”
PPN dengan Tarif 0%
DALAM literatur berbahasa Inggris, tarif 0% disebut dengan zero rate. Menurut Schenk dan Oldman (2007), tarif 0% adalah suatu mekanisme di mana unsur PPN yang terdapat dalam harga perolehan barang, jasa, atau transaksi tertentu dapat dihilangkan. Tarif 0% juga dapat dideskripsikan sebagai exemption with credit.
Negara yang menerapkan prinsip destinasi, umumnya menerapkan PPN dengan tarif 0% atas ekspor barang tanpa memperhatikan sifat dan jenis dari barang yang diekspor serta ekspor jasa yang dimanfaatkan di luar daerah pabean dari suatu negara.
Penerapan tarif 0% ini bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan bagi negara yang mengadopsi prinsip destinasi. Hal ini berarti atas ekspor BKP dan/atau JKP untuk dikonsumsi di luar daerah pabean dikenai PPN dengan tarif 0% karena akan dikonsumsi di luar daerah pabean (di luar negeri).
Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, PM yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap dapat dikreditkan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.