KAMUS PPN

Apa Itu Pemungut PPN PMSE?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Mei 2021 | 15:01 WIB
Apa Itu Pemungut PPN PMSE?

MELALUI UU No.2 Tahun 2020, pemerintah menegaskan perlakuan pajak untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penegasan itu untuk memberi kepastian hukum dalam pemungutan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri melalui PMSE.

Langkah itu dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital. Selain itu, kebijakan itu diharapkan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan luar negeri.

Adapun pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Ditjen Pajak (DJP) dalam perkembangannya terus memperbanyak jumlah pemungut PPN PMSE. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pemungut PPN PMSE?

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Definisi
PEMUNGUT PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE (Pasal 1 angka 16 PMK 48/2020)

Secara lebih rinci, pelaku usaha PMSE merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku Usaha PMSE ini terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri.

Adapun saat ini wewenang penunjukan Pemungut PPN PMSE telah dilimpahkan pada Dirjen Pajak. Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila memenuhi batasan kriteria tertentu. Berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, batasan kriteria tertentu itu meliputi 2 hal.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Dirjen Pajak menunjuk langsung pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak. Kendati demikian, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk.

Pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan. Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Setelah ditunjuk, Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Aktivasi dan pemutakhiran itu paling lama dilakukan sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.

Adapun penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Keputusan penunjukan itu dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A Perdirjen Pajak No. 12/PJ/2020.

Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE biasanya juga diumumkan melalui siaran pers dalam laman resmi DJP. Pemungut PPN PMSE ini diharuskan memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri melalui PMSE.

Baca Juga:
PMK Baru Terbit, Pemungut PPN PMSE Wajib Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan

Pemanfaatan BKP tidak berwujud yang dipungut PPN PMSE termasuk juga pemanfaatan barang digital, seperti piranti lunak, multimedia, data elektronik. Selanjutnya, pemanfaatan JKP yang dikenakan PPN PMSE termasuk juga pemanfaatan jasa digital, seperti layanan jasa berbasis piranti lunak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMSE dan PPN PMSE dapat disimak dalam UU No. 2/2020 , PMK 48/2020, Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020, dan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?