MELALUI UU No.2 Tahun 2020, pemerintah menegaskan perlakuan pajak untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penegasan itu untuk memberi kepastian hukum dalam pemungutan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri melalui PMSE.
Langkah itu dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital. Selain itu, kebijakan itu diharapkan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan luar negeri.
Adapun pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Ditjen Pajak (DJP) dalam perkembangannya terus memperbanyak jumlah pemungut PPN PMSE. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pemungut PPN PMSE?
Definisi
PEMUNGUT PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE (Pasal 1 angka 16 PMK 48/2020)
Secara lebih rinci, pelaku usaha PMSE merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku Usaha PMSE ini terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri.
Adapun saat ini wewenang penunjukan Pemungut PPN PMSE telah dilimpahkan pada Dirjen Pajak. Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila memenuhi batasan kriteria tertentu. Berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, batasan kriteria tertentu itu meliputi 2 hal.
Pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Dirjen Pajak menunjuk langsung pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak. Kendati demikian, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk.
Pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan. Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Setelah ditunjuk, Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Aktivasi dan pemutakhiran itu paling lama dilakukan sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.
Adapun penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Keputusan penunjukan itu dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A Perdirjen Pajak No. 12/PJ/2020.
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE biasanya juga diumumkan melalui siaran pers dalam laman resmi DJP. Pemungut PPN PMSE ini diharuskan memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri melalui PMSE.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud yang dipungut PPN PMSE termasuk juga pemanfaatan barang digital, seperti piranti lunak, multimedia, data elektronik. Selanjutnya, pemanfaatan JKP yang dikenakan PPN PMSE termasuk juga pemanfaatan jasa digital, seperti layanan jasa berbasis piranti lunak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMSE dan PPN PMSE dapat disimak dalam UU No. 2/2020 , PMK 48/2020, Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020, dan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.