KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 November 2020 | 17:37 WIB
Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?

PENINGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagai sumber energi utama moda transportasi dituding menimbulkan dampak negatif. Pada tingkat lokal, konsumsi bahan bakar minyak yang tinggi memicu peningkatan polusi udara yang menimbulkan masalah kesehatan.

Sementara itu, pada tingkat global konsumsi bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memicu terjadinya pemanasan global.

Untuk mengurangi masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor kerap dianggap sebagai salah satu terobosan yang telah banyak diaplikasikan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor?

Baca Juga:
Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 15 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD, pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

Bahan bakar kendaraan bermotor ,sesuai dengan Pasal 1 angka 16, adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 16 UU PDRD, pajak ini menyasar bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Pajak ini merupakan pajak daerah yang dibebankan kepada konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Adapun penyedia bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pihak yang bertugas untuk memungut pajak ini. Simak ‘Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Padanan Istilah
DALAM lanskap internasional, istilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan istilah fuel tax, gasoline/gas tax/fuel duty. Mengutip laman United Nations Development Programme (UNDP) fuel tax adalah pajak penjualan atas bahan bakar, seperti batu bara, gas, dan minyak.

Setiap individu atau perusahaan yang membeli bahan bakar untuk kendaraannya, pemanas rumah, atau tujuan lain akan dikenakan pajak ini. Fuel tax dapat mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, pajak ini mengenakan biaya terhadap eksternalitas negatif lain yang ditimbulkan bahan bakar, misalnya polusi udara dan kemacetan, sekaligus menghasilkan penerimaan negara.

Pajak sejenis ini biasanya digunakan untuk mendanai pemeliharaan infrastruktur dan proyek-proyek baru. Pajak ini juga menjadi instrumen yang paling sesuai untuk menghasilkan dana guna memelihara dan memperbaiki jalan umum dari waktu ke waktu (Tax Foundation, 2020).

Selaras dengan itu, Shanjun Li et all (2012) menyatakan gasoline tax merupakan alat kebijakan penting untuk mengontrol eksternalitas terkait dengan penggunaan kendaraan, mengurangi ketergantungan pada impor minyak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah.

Simpulan
BERDASARKAN penjabaran yang ada dapat ditarik kesimpulan definisi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN