PROVINSI BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 12:00 WIB
Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung meluncurkan aplikasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (e-PBBKB) dalam rangka mengawasi dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari PBBKB.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Jon Novri mengatakan pemutakhiran aplikasi e-PBBKB sebetulnya telah berjalan sejak 2019. Menurutnya, aplikasi ini dikembangkan untuk mengoptimalisasi pencapaian target PBBKB.

"Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, e-PBBKB telah memberikan manfaat kepada pengguna, baik dalam mempermudah pelaporan, kepastian pajak yang harus disetorkan, dan pengawasan terhadap wajib pajak PBBKB," katanya di media sosial, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jon menuturkan pengembangan aplikasi e-PBBKB tersebut telah sejalan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, dan Perda Provinsi Lampung 4/2022.

Selain mengembangkan e-PBBKB, dia menyebut optimalisasi pajak daerah termasuk PBBKB juga dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sejak 2021.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang diterapkan di Provinsi Lampung. Tarif PBBKB di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Bapenda terus mengimbau wajib pajak memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala terhadap agen/penyalurnya guna memastikan BBM yang dijual atau didistribusikan ialah BBM yang bersumber dari induknya.

Pada tahun ini, lanjut Jon, Bapenda berencana mengajak beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan bersama penggunaan BBM. Terlebih, untuk sektor konstruksi dan industri yang kini tengah berkembang di wilayah tersebut.

"Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan BBM yang digunakan oleh pengusaha merupakan BBM resmi serta memuat PPN dan PBBKB dalam setiap transaksinya" ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra