PROVINSI BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 12:00 WIB
Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung meluncurkan aplikasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (e-PBBKB) dalam rangka mengawasi dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari PBBKB.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Jon Novri mengatakan pemutakhiran aplikasi e-PBBKB sebetulnya telah berjalan sejak 2019. Menurutnya, aplikasi ini dikembangkan untuk mengoptimalisasi pencapaian target PBBKB.

"Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, e-PBBKB telah memberikan manfaat kepada pengguna, baik dalam mempermudah pelaporan, kepastian pajak yang harus disetorkan, dan pengawasan terhadap wajib pajak PBBKB," katanya di media sosial, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Jon menuturkan pengembangan aplikasi e-PBBKB tersebut telah sejalan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, dan Perda Provinsi Lampung 4/2022.

Selain mengembangkan e-PBBKB, dia menyebut optimalisasi pajak daerah termasuk PBBKB juga dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sejak 2021.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang diterapkan di Provinsi Lampung. Tarif PBBKB di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Di sisi lain, Bapenda terus mengimbau wajib pajak memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala terhadap agen/penyalurnya guna memastikan BBM yang dijual atau didistribusikan ialah BBM yang bersumber dari induknya.

Pada tahun ini, lanjut Jon, Bapenda berencana mengajak beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan bersama penggunaan BBM. Terlebih, untuk sektor konstruksi dan industri yang kini tengah berkembang di wilayah tersebut.

"Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan BBM yang digunakan oleh pengusaha merupakan BBM resmi serta memuat PPN dan PBBKB dalam setiap transaksinya" ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai