GUNA mendorong investasi sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah memberikan beragam insentif pajak. Kebijakan itu menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membenahi faktor yang dapat menggairahkan investasi.
Salah satu jenis insentif pajak yang diberikan adalah tax holiday. Ketentuan terbaru mengenai pemberian tax holiday tertuang dalam PMK No.130/2020. Beleid ini diundangkan pada 24 September 2020 dan berlaku 15 hari setelahnya.
Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, PMK 150/2018. Namun, sama dengan ketentuan terdahulu, industri pionir menjadi syarat utama diberikannya tax holiday di luar persyaratan administrasi lain. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan industri pionir?
Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015) pioneer industry (industri pionir) adalah industri yang baru atau industri yang belum tersedia dalam skala yang memadai pada suatu yurisdiksi perpajakan.
Industri pionir dikenal sebagai infant industry ini sering ditemui dalam undang-undang negara berkembang yang berupaya mendorong pendirian industri pionir. Industri ini diberikan perlakuan pajak dan konsesi lainnya yang kadang kala dikenal sebagai ‘pioneer relief’ atau keringanan bagi pionir.
Keringanan bagi pionir tersebut bisa dalam bentuk pemberian tax holiday, pembebasan dari bea masuk atas impor bahan bangunan, peralatan dan bahan mentah untuk jangka waktu terbatas dan bentuk keringan atau fasilitas lainnya.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 angka 2 PMK 130/2020, industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Namun, PMK 130/2020 tidak memberikan penjabaran lebih lanjut mengenai arti dari ‘industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional’.
Kendati demikian, apabila merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020, terdapat 18 sektor industri yang masuk dalam cakupan industri pionir. Pertama, industri logam dasar hulu, baik industri besi baja maupun bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
Kedua, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Ketiga, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
Keempat, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Kelima, industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
Keenam, industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Ketujuh, industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi. Kedelapan, industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
Kesembilan, industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin. Kesepuluh, industri pembuatan komponen robotik yang mendukung pembuatan mesin-mesin manufaktur. Kesebelas industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
Kedua belas, industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor. Ketiga belas, industri pembuatan komponen utama kapal. Keempat belas, industri pembuatan komponen utama kereta api.
Kelima belas, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan penunjang industri dirgantara. Keenam belas, industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya. Ketujuh belas, infrastruktur ekonomi.
Kedelapan belas, ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. Perincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Cakupan industri pionir yang tercantum dalam PMK 130/2020 masih sama dengan PMK 150/2018. Namun, apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu cakupan industri pionir saat ini lebih banyak ketimbang yang ada pada PMK 35/2018, dan PMK 159/2015 s.t.d.t.d PMK 103/2016.
Namun, guna memperoleh tax holiday wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi berbagai kriteria serta persyaratan. Kriteria dan persyaratan itu antara lain mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp100 miliar, dan berstatus badan hukum Indonesia.
Selain itu, wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercakup dalam industri pionir tetap dapat mengajukan tax holiday. Hal ini berlaku sepanjang wajib pajak tersebut memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
Tax holiday memang menjadi salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi. Tidak hanya di Indonesia, banyak pula negara lain yang juga memberikan tax holiday guna menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor.
Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
Modifikasi lain tax holiday dapat berupa kombinasi keduanya, yaitu mendapatkan pembebasan PPh badan dan dilanjutkan pemberian pengurangan dalam periode tertentu. Tax holiday sering ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Simak ‘Apa itu Tax Holiday’
Kendati ketentuan terbaru mengenai tax holiday untuk industri pionir terbit pada September 2020, sebenarnya kebijakan tax holiday sudah ada sejak 1967. Kebijakan tax holiday perdana di Indonesia ini tertuang dalam UU No.1/1967. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.