KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hanya ada sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang bakal terdampak oleh pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia.

Analis Pajak Internasional BKF Melani Dwi Astuti mengatakan hanya ada kurang dari 10 wajib pajak penerima tax holiday yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dan bakal terdampak oleh pajak minimum global.

"Hanya ada sedikit perusahaan penerima tax holiday yang terdampak, kurang dari 10. Ini karena hanya sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang sudah merealisasikan penanaman modal dan memperoleh laba," katanya dalam seminar yang diselenggarakan oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Meski demikian, jumlah wajib pajak penerima tax holiday yang terdampak oleh pajak minimum global diperkirakan akan terus naik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya realisasi investasi dan laba yang diperoleh wajib pajak dimaksud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bakal dikenai pajak tambahan minimum domestik.

"Ini akan diimplementasikan pada 2025 terhadap wajib pajak yang sudah memperoleh tax holiday sejak sebelum 2025 dan wajib pajak yang yang memperoleh tax holiday pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya," ujar Melani.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ke depan, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan insentif baru yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Indonesia berencana untuk mengimplementasikan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR) pada 2025, sedangkan undertaxed payments rule (UTPR) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Dengan QDMTT, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.

BIla yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) bisa mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Adapun top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan IIR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak